Bogordaily.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 menyusul tuntutan dari orang tua murid. Keputusan penonaktifan tersebut berlaku sejak Selasa 16 Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy menjelaskan bahwa, pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah serta guru yang bersangkutan, Sujana, yang merupakan Wali Kelas IV E.
“Pertama kepala sekolah dan guru sudah kami panggil. Kami tegaskan menurut ketentuan terkait dengan biaya2 untuk les, pungutan kas dan kawan2 dalam satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pembelajaran,” kata Rusliandy, Selasa 16 Desember 2025.
Pihaknya memastikan bahwa, guru tersebut kini telah dinonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01.
“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusliandy meminta kepada para guru atau tenaga pendidik untuk tidak meminta iuran yang dinilai memberatkan siswa.
“Kita sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan baik dalam bentuk uang kas maupun uang iuran les tambahan dan kawan2,” ujar Rusliandy.
Sebelumnya diketahui, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor didatangi sejumlah wali murid untuk menuntut terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum guru, pada Senin 15 Desember 2025.
Koordinasi Wali Murid kelas IV E, Sinta menjelaskan bahwa, guru sekaligus Wali kelas IV E membuat pungutan terhadap siswa berupa uang kas tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
“Kas yang anak itu diminta setiap hari soalnya. Setiap hari,” ungkap Sinta kepada wartawan.***
Albin
