Bogordaily.net – PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Bank Kota Bogor secara perdana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Diketahui, RUPS ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut perubahan status BPR Bank Kota Bogor, semula dari Perumda menjadi PT.
Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Kota Bogor, Bhima Irsi Faliandri menjelaskan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau dikenal dengan P2SK, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2024 tentang pengelolaan BPR dan BPRS milik pemerintah daerah.
Maka, hal utama yang menjadi mandatory bagi seluruh industri BPR di Indonesia termasuk BPR Bank Kota Bogor adalah, hanya diperkenan berbentuk badan hukum dengan dua pilihan yaitu perseroan terbatas atau koperasi.
Berangkat dari hal tersebut, BPR Bank Kota Bogor yang kepemilikan modalnya 100 persen milik Pemerintah Kota Bogor dan masih berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diharuskan menseleraskan untuk mengubah badan hukumnya sesuai ketentuan tersebut.
Dan pilihannya adalah perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2025 tentang PT BPR Bank Kota Bogor.
Namun demikian, perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas melalui Perda tersebut tidak secara otomatis dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Mengingat terdapat mekanisme berikutnya, yaitu BPR Bank Kota Bogor harus mengajukan persetujuan perubahan badan hukum dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan, mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Terdapat tujuh tahapan yang mesti dilalui BPR Bank Kota Bogor untuk mendapatkan persetujuan perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas dari OJK. Mulai dari pengajuan persetujuan ijin prinsip, persetujuan pengalihan ijin usaha hingga penyampaian pembubaran badan hukum lama kepada OJK.
Sehingga, penyelenggaraan RUPS pada hari Senin, 15 Desember 2025, merupakan RUPS pertama kali bagi BPR Bank Kota untuk mendapatkan persetujuan Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal BPR Bank Kota, terkait perubahan badan hukum BPR Bank Kota Bogor dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Hasil keputusan RUPS tersebut akan disampaikan kepada OJK untuk memenuhi salah satu persyaratan dokumen pengajuan ijin prinsip perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas,” kata Bhima Irsi Faliandri.
