Tuesday, 23 December 2025
HomeNasionalDJP Terapkan Sistem Baru, Apa Itu New Passphrase di Coretax?

DJP Terapkan Sistem Baru, Apa Itu New Passphrase di Coretax?

Bogordaily.net – Apa itu new passphrase di Coretax mendadak jadi pertanyaan yang paling sering terdengar sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjalankan sistem administrasi perpajakan digital terbarunya. Banyak wajib pajak kebingungan. Maklum, istilahnya terdengar asing, fungsinya krusial, tapi kerap disalahartikan sekadar kata sandi biasa.

Padahal, di balik frasa yang tampak sederhana itu, tersimpan kunci penting dari sistem pajak digital generasi baru. Salah paham sedikit saja, urusan pelaporan pajak bisa tersendat. Bahkan, bisa berujung gagal otorisasi.

DJP memang sedang mengubah wajah administrasi perpajakan. Coretax Administration System—disingkat Coretax—hadir menggantikan beragam aplikasi lama yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri. Kini, semuanya disatukan dalam satu pintu digital.

Lewat Coretax, wajib pajak bisa melakukan hampir seluruh urusan pajak: pendaftaran NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, hingga pengajuan berbagai permohonan perpajakan secara daring. Transparansi ditingkatkan. Efisiensi dikejar. Keamanan diperketat.

Di sinilah apa itu new passphrase di Coretax menemukan relevansinya.

Secara sederhana, passphrase Coretax adalah frasa sandi khusus yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Bukan untuk login. Bukan pula sekadar pengaman tambahan. Passphrase digunakan untuk mengesahkan tindakan-tindakan resmi di dalam sistem, mulai dari penandatanganan SPT hingga pengajuan permohonan tertentu.

Dengan kata lain, passphrase adalah bukti otorisasi. Ia memastikan bahwa sebuah transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik akun yang sah. Bukan orang lain. Bukan pula sistem yang keliru.

Fungsinya jelas dan tegas. Pertama, sebagai alat legalisasi dokumen perpajakan digital. Kedua, melindungi sertifikat elektronik agar tidak disalahgunakan. Ketiga, menjadi lapisan keamanan tambahan jika suatu saat kata sandi utama diketahui pihak lain.

Banyak yang masih tertukar antara password dan passphrase. Padahal perannya berbeda jauh. Password digunakan untuk masuk ke akun. Sementara passphrase hanya diminta saat tindakan tertentu yang bersifat resmi dan mengikat secara hukum. Karena itu, passphrase biasanya lebih panjang, lebih kompleks, dan dirancang agar lebih aman.

DJP pun menetapkan aturan teknis yang ketat. Minimal delapan karakter. Wajib memuat huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter khusus. Namun, tidak semua simbol boleh digunakan. Tanda petik tunggal, garis miring, dan tanda plus, misalnya, dilarang. Tujuannya satu: menjaga stabilitas dan keamanan sistem.

Membuat atau mengatur ulang passphrase dilakukan langsung di portal resmi Coretax DJP. Prosesnya relatif sederhana, asal data akun sudah valid. Wajib pajak cukup masuk ke akun, membuka menu “Portal Saya”, lalu mengajukan permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital. Di sanalah passphrase ditetapkan. Jika lupa, passphrase lama otomatis dinonaktifkan dan diganti dengan yang baru.

Contoh passphrase yang aman pun dianjurkan tidak berkaitan dengan data pribadi. Kombinasi kata bermakna personal tapi sulit ditebak menjadi pilihan ideal. Bukan nama. Bukan tanggal lahir. Bukan nomor identitas.

Namun, praktik di lapangan tak selalu mulus. Lupa passphrase, email pemulihan tidak aktif, atau gagal saat pengajuan sertifikat digital masih sering terjadi. Solusinya sederhana tapi kerap diabaikan: perbarui data kontak, simpan passphrase di pengelola kata sandi yang aman, dan jangan pernah membagikannya. Jika tetap bermasalah, Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat selalu terbuka.

Pada akhirnya, apa itu new passphrase di Coretax bukan sekadar istilah teknis. Ia adalah penanda perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Passphrase menjadi simbol peralihan dari tanda tangan basah ke otorisasi digital—lebih aman, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab. Sebuah konsekuensi dari era pajak yang kian transparan dan serba daring.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here