Thursday, 1 January 2026
HomeNasionalTak Semua Pelaku Kejahatan Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Mulai...

Tak Semua Pelaku Kejahatan Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Bogordaily.net – Sistem penegakan hukum di Indonesia akan memasuki babak baru mulai awal 2026. Mulai 2 Januari 2026, tidak semua pelaku kejahatan akan langsung menjalani hukuman di balik jeruji besi. Sebagai alternatif, pidana kerja sosial resmi diberlakukan sebagai bagian dari sistem pemidanaan baru.

Skema ini ditujukan bagi narapidana yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tengah dimatangkan melalui koordinasi lintas sektor.

Kementeriannya bekerja sama dengan lembaga peradilan serta pemerintah daerah guna memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan.

Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini menunggu KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Koordinasi antara kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah juga telah berjalan untuk menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.

Penerapan pidana kerja sosial dinilai bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan juga menjadi solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas.

Selama bertahun-tahun, banyak lapas di Indonesia mengalami kondisi overkapasitas yang berdampak pada kualitas pembinaan narapidana.

Dengan skema baru ini, terpidana yang memenuhi syarat tidak perlu menjalani masa hukuman di dalam sel.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menjalani pekerjaan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan pengawasan dan ketentuan hukum yang jelas.

Menjelang penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga mulai menyiapkan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani para terpidana.

Agus menyebutkan bahwa koordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemerintah daerah telah dilakukan, termasuk pengiriman surat resmi untuk membahas teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sejumlah alternatif lokasi dan bentuk pekerjaan sosial telah disiapkan, meski rincian detailnya masih akan disesuaikan dengan putusan pengadilan dan kesiapan daerah masing-masing.

Di sisi lain, pembenahan internal lembaga pemasyarakatan tetap menjadi perhatian serius. Agus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik kejahatan, khususnya peredaran narkoba, yang masih kerap dikendalikan dari dalam lapas.

Sebagai langkah konkret, sebanyak 1.880 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat pembangunan 1.500 ruang tahanan tambahan dengan sistem super maximum security yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir upaya pengendalian kejahatan dari dalam lapas, termasuk jika melibatkan oknum petugas.

Penindakan tegas akan dilakukan demi memastikan sistem pemasyarakatan berjalan bersih dan profesional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here