Bogordaily.net – Kabar positif datang bagi masyarakat Indonesia di awal tahun 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan sepanjang triwulan pertama 2026, yakni periode Januari hingga Maret.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian serta tekanan biaya hidup yang dirasakan sebagian besar rumah tangga.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Tak hanya rumah tangga, kepastian tarif ini juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, khususnya sektor bisnis dan industri, agar tetap dapat menjalankan aktivitas produktif tanpa tambahan beban biaya operasional.
Berlaku untuk 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik periode Januari–Maret 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kepentingan masyarakat luas.
“Berdasarkan perhitungan parameter makro, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya guna menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Tri.
Sempat Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Menahan Tarif
Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:
- Nilai tukar rupiah
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski perhitungan formula tersebut menunjukkan adanya peluang kenaikan tarif, pemerintah memilih pendekatan keberpihakan sosial dengan menahan tarif agar tidak menambah beban masyarakat.
Langkah ini dinilai strategis untuk meredam potensi lonjakan inflasi serta menjaga stabilitas konsumsi domestik di awal tahun.
Pelanggan Bersubsidi Juga Aman
Tak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Subsidi listrik akan terus disalurkan kepada kelompok masyarakat rentan agar tetap memiliki akses energi yang terjangkau.
Kebijakan ini dipandang krusial dalam menjaga keseimbangan sosial sekaligus mendukung aktivitas ekonomi skala kecil yang bergantung pada biaya listrik yang stabil.
Pemerintah berharap kebijakan penahanan tarif listrik ini dapat memperkuat optimisme ekonomi di awal 2026 serta memberi ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi terkait kebijakan energi melalui kanal Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
