Friday, 2 January 2026
HomeBeritaKUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Jadi Dasar Hukum Baru di Indonesia

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Jadi Dasar Hukum Baru di Indonesia

Bogordaily.net – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan pidana yang merupakan produk hukum anak bangsa.

Keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional ini sekaligus menandai ditinggalkannya KUHP lama yang selama ini banyak mengadopsi ketentuan hukum peninggalan era kolonial.

Meski memiliki peran penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, KUHP lama dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting untuk memperbarui pemahaman terhadap sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.

Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam hukum pidana Indonesia.

“Dulu pidana kerap dipandang sebagai ajang balas dendam. Dalam konsepsi pidana saat ini, pendekatan yang dikedepankan adalah pemulihan korban. Ini merupakan hal yang sangat penting dan sebuah kemajuan,” ujarnya pada Jum’at 2 Januari 2026.

Dita Aditya menjelaskan, terdapat sejumlah pengaturan baru dalam KUHP Nasional, di antaranya terkait kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan mengenai hukum yang bersifat khusus.

Menanggapi pengaturan hukum khusus dalam KUHP Nasional, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus undang-undang yang bersifat khusus.

“Jangan sampai terjadi salah persepsi. Asas lex specialis tetap berlaku, namun kita juga menganut asas lex posterior, sehingga ada penyesuaian terhadap beberapa pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP lama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dita Aditya mengimbau masyarakat untuk mulai aktif mengakses informasi serta berinisiatif mencari pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP Nasional. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

“Karena tidak tahu hukum, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here