Saturday, 10 January 2026
HomeHiburanUsai Cerai, Adly Fairuz Digugat Perdata Rp3,65 Miliar Terkait Dugaan Janji Masuk...

Usai Cerai, Adly Fairuz Digugat Perdata Rp3,65 Miliar Terkait Dugaan Janji Masuk Akpol

Bogordaily.net – Aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik setelah menghadapi persoalan hukum tak lama usai perceraiannya dengan Angbeen Rishi.

Kali ini, Adly digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi yang berkaitan dengan janji meloloskan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Hadi, yang merasa dirugikan setelah anaknya dua kali gagal masuk Akpol meski telah menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Perkara ini bermula ketika Abdul Hadi mencari bantuan agar anaknya dapat diterima sebagai taruna Akpol.

Ia kemudian menghubungi Agung Wahyono, sosok yang disebut memiliki jaringan dan koneksi.

Dalam prosesnya, Agung Wahyono mempertemukan Abdul Hadi dengan Adly Fairuz. Dari pertemuan tersebut, muncul janji bahwa anak Abdul Hadi dapat diterima di Akpol.

Namun, upaya tersebut berakhir gagal pada dua periode seleksi, yakni tahun 2023 dan 2024.

Dalam gugatan yang diajukan, Adly Fairuz diduga menerima dana sebesar Rp3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa dapat lolos Akpol.

Dana tersebut diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono. Pada awalnya, dana itu diklaim telah disalurkan kepada pihak tertentu.

Namun, belakangan terungkap bahwa nama yang disebut dalam proses tersebut merujuk pada nama lengkap Adly Fairuz sendiri, yakni Adly Ahmad Fairuz.

Setelah dua kali kegagalan, janji kembali diberikan untuk kesempatan berikutnya. Namun, rencana tersebut kembali kandas karena usia anak Abdul Hadi dinilai sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran Akpol.

Kondisi ini membuat pihak keluarga merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun moral.

Akibat kegagalan tersebut, Adly Fairuz dan pihak penggugat sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris.

Dalam perjanjian itu, Adly menyatakan kesediaannya mengembalikan uang dengan cara mencicil sebesar Rp500 juta per bulan, dimulai awal 2025 hingga September 2025 sampai lunas.

Namun, dalam pelaksanaannya, Adly Fairuz disebut hanya melakukan satu kali cicilan senilai Rp500 juta.

Setelah itu, tidak ada kelanjutan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Hal inilah yang menjadi dasar gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak penggugat menilai Adly telah ingkar janji dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Gugatan perdata ini pun resmi bergulir dan menjadi babak baru persoalan hukum yang menjerat aktor tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Adly Fairuz terkait gugatan tersebut. Perkara ini pun masih dalam proses dan menunggu perkembangan lebih lanjut di pengadilan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here