Tuesday, 13 January 2026
HomeKota BogorDebitur FIFGROUP Terbukti Alihkan Kendaraan Fidusia, PN Bogor Jatuhkan Hukuman Penjara

Debitur FIFGROUP Terbukti Alihkan Kendaraan Fidusia, PN Bogor Jatuhkan Hukuman Penjara

Bogordaily.net – Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Susanti Binti Sukri, debitur dari PT Federal International Finance (FIFGROUP), dalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Bgr. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Desember 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini bermula pada 21 Mei 2023, saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui Dealer Mega Motor Bogor.

Setelah melalui proses survei dan analisis kelayakan, permohonan pembiayaan disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan serta penerbitan Akta Jaminan Fidusia atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS tahun 2023 dengan nomor polisi F 2114 AAN.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sejak awal masa kontrak. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan sekitar Rp22.704.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif sesuai dengan prosedur dan tahapan penagihan yang berlaku.

Namun, setelah unit tidak dikuasai lagi oleh Susanti, maka perkara selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diputus oleh pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Remedial Central Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan pendekatan itikad baik kepada konsumen.

“Prioritas FIFGROUP adalah mendorong penyelesaian kewajiban debitur melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Namun apabila ditemukan perbuatan yang dengan sengaja mengalihkan objek pembiayaan yang masih dibebani dengan fidusia, maka langkah hukum menjadi upaya terakhir yang harus ditempuh untuk melindungi aset perusahaan, menjamin kepastian hukum dan harapannya sebagai efek jera untuk yang lainnya,” ujarnya.

FIFGROUP juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, serta Pengadilan Negeri Bogor atas profesionalisme dalam penanganan perkara ini hingga keluarnya putusan pengadilan ini.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak lain untuk meminjamkan nama atau mengambil alih kendaraan sebelum seluruh kewajiban kreditnya diselesaikan,” lanjutnya.

FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan.

Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here