Bogordaily.net – Kosmetik berbahaya terbaru kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan periode Oktober–Desember 2025. Dalam temuan terbarunya, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang beredar di Indonesia.
Dari total temuan tersebut, BPOM mencatat 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, serta 1 produk merupakan kosmetik impor. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkelanjutan dari hulu hingga ke hilir.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, lembaganya tidak hanya berhenti pada penarikan produk dari peredaran. BPOM juga melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
BPOM mengungkapkan, kosmetik berbahaya terbaru yang ditemukan mengandung sejumlah bahan aktif berisiko tinggi, seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap para pelanggar. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Taruna.
Di sisi lain, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kosmetik berbahaya terbaru yang beredar di pasaran. Konsumen diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, nomor izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik.
Adapun peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Berikut daftar 26 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM pada Triwulan IV 2025, antara lain Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, sejumlah varian DRW Skincare dan ERME, Gold Robelline Night Cream, hingga ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne, yang masing-masing terbukti mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokinon, mometason furoat, deksametason, dan merkuri.***
