Bogordaily.net – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi dan eksploitasi anak di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan child grooming.
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang siaran kepada individu, terutama figur publik, yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut.
Sikap ini disampaikan sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan child grooming yang menimpa artis Aurelie Moeremans dan menyita perhatian luas masyarakat.
KPI menilai, pemberian ruang bagi individu yang terindikasi melakukan tindakan manipulasi terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis bagi korban maupun dalam membentuk persepsi publik yang keliru.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Aliyah menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak dan generasi masa depan.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan nilai sosial, sehingga harus bertanggung jawab untuk tidak menampilkan narasi yang berpotensi menormalkan kekerasan, manipulasi, atau eksploitasi terhadap anak.
KPI mengingatkan bahwa prinsip perlindungan anak telah secara jelas diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan dan penayangan program siaran.
Lebih lanjut, KPI menilai keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, harus dijamin agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman tanpa bayang-bayang trauma.
Tayangan di televisi maupun platform siaran lainnya dinilai memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan cara pandang masyarakat, termasuk dalam memandang relasi antara orang dewasa dan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia. Kami khawatir jika munculnya individu-individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang kepada korban dan kemudian dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” pungkasnya.
KPI berharap, imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam menghadirkan narasumber maupun figur publik di layar kaca.
Dengan demikian, media penyiaran diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan anak di Indonesia.***
