Bogordaily.net – Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Bangka Belitung, memicu gelombang reaksi dari komunitas medis nasional. Perkara dugaan kelalaian medis yang berujung pada proses pidana ini dinilai sejumlah organisasi profesi sebagai preseden serius bagi perlindungan hukum tenaga kesehatan di Indonesia.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya informasi mengenai adanya permintaan “uang damai” senilai Rp 2,8 miliar dari pihak pelapor. Nilai tersebut disebut dimaksudkan untuk pembangunan masjid dan pembiayaan pendidikan keluarga korban. Informasi ini diungkap oleh pihak keluarga dr. Ratna dan menjadi salah satu titik krusial yang memperkeruh dinamika perkara.
Kronologi Perkara
Kasus bermula pada akhir November 2024. Seorang pasien anak berinisial AR (10) dirujuk ke RSUD Depati Hamzah setelah sebelumnya menjalani perawatan di tiga fasilitas kesehatan. Pada 2 Desember 2024, kondisi pasien memburuk. Setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk EKG yang menunjukkan kelainan jantung, pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung. Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada siang hari di tanggal yang sama.
Ayah korban kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda Bangka Belitung. Dalam proses penyelidikan, kepolisian meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan hasil tersebut, pada Juni 2025 dr. Ratna ditetapkan sebagai tersangka tunggal, meskipun tercatat ada sekitar delapan dokter yang terlibat dalam penanganan pasien selama perawatan.
Pada 20 November 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sejak itu, dr. Ratna menjalani penahanan. Momen ketika ia terlihat mengenakan rompi tahanan memicu reaksi luas dari kalangan tenaga kesehatan.
Permintaan Rp 2,8 Miliar Jadi Sorotan
Dimensi lain yang menjadi perhatian publik adalah pengakuan keluarga dr. Ratna terkait permintaan dana damai sebesar Rp 2,8 miliar. Suami dr. Ratna, Wahyu Seto Aji, menyebut permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di rumah sekaligus kantor kuasa hukum pihak pelapor di Merawang pada Agustus 2025.
Menurut Wahyu, dana tersebut diminta dengan dalih pembangunan masjid atas nama almarhum serta biaya pendidikan adik-adik korban. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut dibebankan hanya kepada istrinya, meskipun penanganan medis melibatkan sejumlah dokter lain.
Hingga kini, pihak pelapor belum memberikan pernyataan resmi yang dapat dikonfirmasi secara terbuka terkait klaim tersebut.
Reaksi Organisasi Profesi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai standar profesi dan clinical pathway. Mereka menilai penyelesaian perkara dugaan pelanggaran medis seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) juga mengkritik proses hukum yang berjalan. Menurut mereka, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa sengketa medis perlu diselesaikan melalui jalur profesi terlebih dahulu, kecuali terdapat unsur pidana yang jelas.
Dampak Sistemik ke Sektor Kesehatan
Pengamat kesehatan menilai kasus ini berpotensi menimbulkan efek jangka panjang terhadap iklim kerja tenaga medis. Risiko kriminalisasi dinilai dapat membuat dokter lebih defensif dalam mengambil keputusan klinis, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan kesehatan.
Aksi solidaritas dari ratusan tenaga kesehatan di Pangkalpinang yang digelar sejak Desember 2025 mencerminkan kekhawatiran tersebut. Mereka menilai kasus ini sebagai “lonceng peringatan” bagi sistem perlindungan hukum tenaga medis nasional.
Status Terkini
Per Januari 2026, perkara dr. Ratna masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Tim kuasa hukum dr. Ratna juga disebut tengah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat hasil rekomendasi disiplin yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum individual, tetapi telah berkembang menjadi isu struktural yang menyentuh relasi antara sistem hukum, profesi medis, dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Pemerintah pusat dan pemangku kebijakan sektor kesehatan pun didesak untuk segera memberikan kejelasan regulasi agar polemik serupa tidak terus berulang di masa depan.***
