Bogordaly.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tentang penataan angkutan kota (Angkot) tanpa pandang bulu.
Saat ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda), Kota Bogor, masih melakukan proses pembahasan tentang penanganan Angkot.
Artinya, Pemkot Bogor konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum, yang nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Perwali sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis. Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang terdampak kelonggaran sebelumnya, diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, tentu dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin
Meski begitu, hal ini masih bersifat draf dan konsep, oleh karena itu, diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Jenal Mutaqin mengatakan, bahwa Perda tersebut bukan dibuat baru, melainkan sudah ada beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, telah diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.
Namun, dari sisi psikologis, para pengusaha dan pengemudi yang terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan.
Dengan alasan, mereka tetap membutuhkan pendapatan serta mempertanyakan alternatif dan cara untuk beralih.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” jelasnya.***
