Thursday, 29 January 2026
HomeOpiniUrgensi Sinergisme Kerjasama Transnasional Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Indonesia

Urgensi Sinergisme Kerjasama Transnasional Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Indonesia

Penulis : Galuh Wijayanto Adi Wibowo, Permerhati Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional, 

Kejahatan pencucian uang bukan hanya dihadapi oleh negara-negara maju tetapi juga negara-negara berkembang dan negara transisi ekonomi. Di era independensi sistem finansial, suatu negara tidak dapat berdiri sendiri menghadapi kejahatan transnasional demikian juga dengan organisasi kejahatan. Untuk itu kerjasama internasional merupakan suatu keharusan.

Dalam konteks upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, Presiden RI telah menetapkan pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) yang merupakan badan koordinasi nasional yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga yang bertugas untuk melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Salah satu strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tahun 2017 – 2019 yang dicanangkan oleh komite TPPU adalah meningkatkan pemanfaatan instrumen kerjasama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada dinegara lain. Kerjasama dengan pihak luar negeri ini merupakan implementasi Pasal 25 ayat 23 dari UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU. Aturan itu menyebutkan keleluasaan PPATK untuk menjalin kerjasama baik dengan pihak nasional maupun luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PPATK telah melakukan banyak kolaborasi dengan berbagai organisasi Internasional dalam hal kerja sama dan pertukuran informasi guna memperluas jangkaun informasi para pelaku kejahatan ekonomi, serta mempersempit gerak para pelaku pencucian uang maupun pendanaan terorisme di dunia. Beberapa kolaborasi internasional yang telah dilakukan oleh Indonesia baik pada level regional dan internasional.

Kerjasama Bilateral Pemerintah Australia

Indonesia telah menjalin kerjasama denggan pemerinttah australia tekait pencucian uang melalui Austrac. Ausrtrac (Australian Transaction Reports and Analysis Centre) adalah lembaga Pemerintah Australia yang bertanggung jawab untuk mendeteksi, mencegah, dan mengganggu penyalahgunaan sistem keuangan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serius dan terorganisir (https://www.austrac.gov.au/about-us/austrac-overview). Melalui regulasi yang kuat, dan kemampuan intelijen yang ditingkatkan, AUSTRAC mengumpulkan dan menganalisis laporan dan informasi keuangan untuk menghasilkan kecerdasan finansial. Informasi penting mengenai pihak yang berencana untuk melakukan tindak pidana kejahatan dan aktivitas kriminal ini berkontribusi pada keamanan nasional dan investigasi penegakan hukum.

Selama lebih dari 30 tahun, AUSTRAC telah berkembang untuk mengatasi tantangan dalam sistem keuangan yang berubah dengan cepat dan menjadi sasaran penjahat dengan cara yang kompleks. Saat ini, AUSTRAC mendapati dirinya bekerja dalam lanskap keuangan yang terganggu, dengan teknologi baru dan yang sedang berkembang mengubah cara layanan keuangan diberikan, dalam ekonomi yang semakin mengglobal.

Gangguan ini telah menciptakan perubahan signifikan di sektor ini dan AUSTRAC telah beradaptasi dengan perubahan ini dalam cara mengatur bisnis untuk memberantas kejahatan keuangan untuk melindungi masyarakat.
Melalui kerjasama ini, indonesia memperoleh beberapa manfaat penting diantaranya AUSTRAC dan PPATK telah beberapa kali melaksanakan joint analysis melalui program Analyst exchange program/AEP. Namun demikian tidak hanya pertukaran analis, AUSTRAC-PPATK juga melaksanakan pertukaran program pegawai pada unit lain seperti dalam program CEP (corporate exchange program) yang didalamnya kedua belah pihak saling bertukar pegawai untuk meningkatkan kapasitas pegawai dari 2 (dua) FIU. Selain itu, dengan pertukaran ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan rasa percaya dan meningkatkan hubungan kedua belah pihak. AUSTRAC juga menjadi pendukung Indonesia di forum-forum internasional terutrama forum yang membahas mengenai rezim APU/PPT

Pemerintah Amerika Serikat

Indonesia telah menjalin kerjasama denggan pemerinttah Amerika Serikat tekait pencucian uang melalui USDOJ-OPDAT. USDOJ-OPDAT (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) adalah perwakilan badan pemerintahan AS dalam bidang hukum yang berfokus pada pemberian pelatihan dan bantuan dalam penegakan hukum di berbagai negara. OPDAT dibentuk dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS sebagai tanggapan atas meningkatnya ancaman kejahatan transnasional. OPDAT membangun mitra asing yang kuat yang dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk meningkatkan kerja sama dalam kasus-kasus transnasional dan untuk memerangi kejahatan.

OPDAT memiliki Resident Legal Advisors (RLA), Intermittent Legal Advisors (ILA), dan International Computer Hacking and Intellectual Property Advisors (ICHIPs) yang ditempatkan di seluruh dunia untuk memberikan bantuan ahli dan bimbingan berbasis kasus kepada mitra asing untuk mengembangkan sistem peradilan yang dapat memerangi kejahatan transnasional, korupsi, dan terorisme sesuai dengan standar internasional dan dalam peningkatan keamanan nasional AS.OPDAT bekerja dengan mitra asing untuk memperkuat dan menerapkan kemampuan untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan terorganisir (termasuk geng dan kartel), terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang dan kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan orang, perdagangan narkotika, dan aktivitas kriminal transnasional yang muncul.

Melalui kerjasama ini, OPDAT membantu memerangi korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, dan meningkatkan keamanan pengadilan dan bantuan hukum timbal balik di berbagai negara, salah satunya di Indonesia. Bekerja sama dengan Unit Intelijen Keuangan Indonesia PPATK, OPDAT mengembangkan kemampuan polisi dan kejaksaan untuk menggunakan hukum anti pencucian uang dan perampasan aset sebagai alat untuk menangani kejahatan transnasional dan korupsi. Selanjutnya, OPDAT telah melatih dan mendukung Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Transnasional (Satgas) Jaksa Agung Indonesia, yang telah menjadi mitra utama Pemerintah AS dan diangkat menjadi sebuah direktorat.

Kerjasama yang baik antara PPATK dan Indonesia secara keseluruhan dengan USDOJ-OPDAT juga menunjukan hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat.

Kerjasama Multilateral

Beberapa kerjasama multilateral juga dilakukan pemerintah untuk memerangi tindak pidana pencucian uang. Kerjasama multilateral tersebut diantaranya melalui FATF, Egmont Group on Money Laundering, Asia Pacific Group on Money Laundering
Financial Action Task Force (FATF)
Financial Action Task Force (FATF) merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris yang berlokasi di Paris, Perancis. Indonesia berupaya untuk ikut sebagai pencalonan keanggotaan FATF melalui surat komitmen yang dibuat Pemerintah RI (Menkeu) kepada Presiden FATF Nomor S-639/MK.010/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang komitmen Indonesia dalam pelaksanaan proses keanggotaan FATF.

Upaya Indonesia untuk menjadi anggota FATF terus mendapat progres yang positif. Dalam Financial Action Task Force-Middle East and North Africa Financial Action Task Force (FATF-MENAFATF) Joint Plenary Meeting di Paris, Prancis, 29 Juni 2018, FATF secara menyeluruh dan konsensus mengesahkan status Indonesia sebagai Observer dalam organisasi FATF. Portugal, Selandia Baru dan Singapura mengawali penyampaian dukungan kepada Indonesia.

Diresmikannya Indonesia menjadi observer FATF memiliki arti penting, mengingat FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional. Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia dan anggota G-20, sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional.

Apabila Indonesia masuk dalam menjadi anggota FATF maka patut dipetimbangkan struktur organsiasi saat ini, mengingat FATF merupakan lembaga yang membuat standar internasional yang harus diikuti oleh setiap negara di dunia dalam bentuk peraturan setingkat Undang Undang. Apabila standar tersebut tidak diikuti maka negara yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sejumlah working group di forum FATF juga anggota memiliki ciri khas tersendiri dan dalam berbagai pertemuan beberapa negara yang akan dikenakan sanksi umumnya mengirimkan duta besarnya mengunjungi PPATK untuk mendapatkan dukungan. Lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkeu selaku lembaga porto folio dapat menghadiri pertemuan ini dan menjadi ketua delegasi apabila memandang jabatan dan kepangkatan tertinggi bagi yang mewakilinya.

Manfaat ekonomi apabila Indonesia menjadi anggota FATF adalah dapat membuktikan kepada dunia internasional akan tingkat stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang sudah memadai, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta disejajarkan dengan negara-negara maju, dan sejalan dengan kedudukan Indonesia dengan negara-negara G20 lainnya.
Manfaat kerjasama ini dalam policy-making mencakup :

(1) Pengalaman Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat menjadi kontribusi penting dalam penyusunan kebijakan dan standar internasional terkait upaya APU/PPT.

(2) Mendukung dunia internasional untuk menurunkan tingkat illicit flow money dan membangun kebijakan dan regulasi, serta efektivitas penerapan APU/PPT yang memadai, baik dari sisi pencegahan maupun sisi pemberantasan, khususnya dalam mendeteksi dan memitigasi illicit flow money.

Manfaat hubungan internasional dalam kerjasama ini mencakup :

(1) Meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.

(2) Berpotensi meningkatkan efektivitas kerjasama internasional melalui pemanfaatan komunikasi informal.

Keuntungan rill yang dapat diperoleh apabila menjadi anggota forum ini antara lain Indonesia dapat turut aktif dalam merumuskan standar internasional. Rekomendasi FATF yang wajib untuk dipatuhi oleh negara-negara di Dunia, Indonesia dapat mempersiapkan standar-standar terbaru yang belum dijalankan di dalam negeri melalui perolehan deteksi informasi dini sebagai anggota, Indonesia dapat menentukan arah kebijakan standar rezim AML/CFT nasionalnya sejalan dengan kebijakan FATF, Indonesia dapat menjadi financial centre di kawasan Asia Pasfik mengalahkan Singapura dan transaksi keuangan internasional anggota FATF memilik previlage tersendiri dalam melakukan transaksi antar negara, kecuali dikenakan status ICRG.

Egmont Group on Money Laundering
Dilatarbelakangi pentingnya kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme, sekelompok Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) memutuskan untuk membentuk jaringan kerjasama internasional antar FIU yang dikenal dengan Egmont Group of Financial Intelligence Unit di Egmont-Aranberg Palace, Brussel, Belgia pada tanggal 9 Juni 1995.

Saat ini Egmont Group memiliki 164 anggota yang terdiri dari berbagai FIU dari seluruh dunia. Tujuan dibentuknya EG adalah sebagai suatu forum kerjasama secara teknis diantara FIU anggota di seluruh dunia, yang diantaranya meliputi kerjasama pertukaran informasi atau intelijen keuangan dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Forum ini mempunyai manfaat umum bagi Indonesia diantaranya manfaat secara ekonomi dimana apabila Indonesia dinilai merupakan yang kooperatif dengan memiliki komitmen yang tinggi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, maka akan meningkatkan citra negara Indonesia didalam dunia internasional dan akan memberikan kepercayaan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia
Forum ini memiliki arti penting bagi Indonesia dikarenakan mengangkat isu seputar permasalahan kelembagaan FIU sejatinya dan merupakan forum untuk saling bertukar informasi bahkan melakukan penandatanganan MOU dengan sesama lembaga intelijen keuangan dari seluruh dunia.

Secara kongkrit, kerjasama ini bagi Indoensia memiliki manfaat :

(1) Kegiatan atau program Egmont dapat mendukung Program Prioritas Nasional yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme . Utamanya membantu memberantas tindak pidana narkotika, korupsi dan kejahatan perbankan,

(2) Dampak langsung kebijakan Egmont ini terhadap kepentingan nasional dapat mempengaruhi prioritas nasional dan terhadap kepentingan nasional multisektoral,

(3) forum ini dapat memperluas dan sistematisasi kerjasama internasional dalam pertukaran timbal balik dari informasi intelijen keuangan,

(4) Forum ini juga dapat meningkatkan efektivitas FIU dengan menawarkan pelatihan dan pertukaran personil untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan personil yang dipekerjakan oleh FIU/PPATK,

(5) Forum ini membina lebih baik dan komunikasi yang aman antar FIU melalui penerapan teknologi, saat ini melalui Egmont Secure Web (ESW), .

6) Manfaat pertukaran informasi di tingkat internasional dalam mendukung upaya penegakan hukum masing-masing telah terbukti sangat signifikan. FIU memiliki kemampuan unik untuk bertukar informasi keuangan yang dapat membantu dalam mengikuti jejak keuangan dalam penyelidikan penegak hukum, termasuk yang terkait dengan terorisme dan mengungkap aset kriminal. Informasi ini bisa berasal dari laporan yang mencurigakan atau transaksi diluar batas kewajaran atau pengungkapan lain dari sektor keuangan dan entitas wajib lainnya, serta data administrasi pemerintah dan informasi catatan publik. Membuka dan memelihara jalur komunikasi di antara Egmont Group FIU memberikan manfaat bagi penegakan hukum secara global dengan menyediakan sumber potensial lain kecerdasan keuangan asing yang mungkin penting untuk penyelidikan nasional. Pertukaran informasi antara FIU memiliki nilai tinggi karena kadang-kadang merupakan satu-satunya portal untuk pertukaran intelijen keuangan antara yurisdiksi.

Misi utama Egmont Group adalah untuk mendorong pertukaran informasi dan kerjasama internasional yang dituangkan dalam Grup “Prinsip untuk Pertukaran Informasi” (Principles for Information Exchange).

Asia Pacific Group on Money Laundering
APG (Asia Pacific Group on Money Laundering) Annual Meeting merupakan forum regional yang dihadiri oleh sejumlah negara anggota dikawasan Asia Pasifik, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 2000. Forum ini adalah kepanjanganan tangan dari organisasi internasional FATF yang berada di beberapa kawasan yang berfokus pada isu-isu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Keterlibatan Indonesia dalam forum APG yang diselenggarakan setahun sekali ini dipimpin oleh ketua Delegasi yang biasanya diwakili oleh Kepala PPATK karena sejumlah perwakilan negara yang hadir juga diwakili oleh Kepala FIU negara sahabat.

Keanggotaannya pada forum ini adalah negara Indonesia, bukan lembaga. Oleh karena itu, sejumlah lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) & TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) turut serta dalam pertemuan tersebut, seperti BI, OJK, POLRI, BNPT, KEMLU dsb.

PPATK selaku focal point dalam isu AML/CFT Indonesia wajib hadir dalam setiap pertemuan ini yang dihadiri oleh Pimpinan PPATK dan sejumlah pejabat/staf terkait. Adapun isu-isu yang diangakat dalam forum ini dapat berupa standar dan kebijakan terbaru FATF, pembahasan MER negara anggota, Donors Assistance and Providers Meeting, technical meeting, administrative/operational/budgeting meeting, dan beberapa kegiatan sampingan berupa pelatihan, dan pertemuan bilateral dengan negara tertentu serta penandatanganan MOU.
Kerjasama ini memberikan manfaat umum (ideologi, politik, ekonomi, sosbud, perdamaian, kemanusiaan, dan citra) untuk Indonesia karena isu pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal masuk dalam manfaat umum sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 64 Tahun 1999 Pasal 4, antara lain manfaat: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, perdamaian dan keamanan internasional serta manfaat lainnya untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan internasional.

Indonesia melakukan inisiatif strategis è Salah satu manfaat Indonesia aktif pada forum ini juga dapat dilihat dari peran Indonesia menjadi inisiator dalam penyusunan peraturan bersama terkait pembekuan aset serta merta teroris dan organisasi teroris (DTTOT), hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional.

Sehingga dalam hal ini Indonesia lebih mengutamakan hukum nasional dibandingkan hukum internasional (UNSCR 1267 dan 1373).
Kegiatan atau program OI dapat mendukung Program Prioritas Nasional è Salah satu program prioritas Pemerintah adalah pemberantasan korupsi, dimana korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal dari TPPU. Penanggulangan terorisme dan pendanaannya merupakan prioritas nasional dan internasional, sehingga keikutsertaan PPATK dalam forum ini menjadi penting
Instansi Penjuru mengupayakan tidak adanya kenaikan kontribusi è PPATK harus selalu hadir dalam APG Annual Meeting yang menentukan besaran iuran keanggotaan negara, sehingga Indonesia dapat mempengaruhi penentuan besaran iuran setiap anggota.

Urgensi lain dari partisipasi Indonesia dalam forum ini antara lain karena Indonesia memainkan peranan penting dikawasan Asia Tenggara dimana Indonesia menjadi lead country untuk negara-negara kawasan ASEAN, memutus sejumlah usulan keputusan/kebijakan yang disampaikan dalam forum secara konsensus baik mengenai isu eksternal maupun internal organisasi, Indonesia pernah menjadi negara yang melakukan Mutual Evaluation Review (MER) kepatuhan terhadap Rekomendasi FATF kepada negara Bangladesh dan Mongolia sehingga menunjukan kepercayaan Internasional terhadap kemampuan Indonesia.

PBB

Indonesia juga bekerjasama dengan lembaga PBB melalui UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) adalah sebuah kantor PBB yang dibentuk pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol obat-obatan (terutama narkoba) dan pencegahan kejahatan.

UNDOC membantu PBB dalam memecahkan masalah perdagangan dan penggunaan ilegal narkoba, pencegahan kejahatan dan keadilan kriminal, terorisme internasional dan korupsi politik, secara komprehensif dan terkoordinasi. Tujuan-tujuan ini dicapai melalui tiga fungsi utama, yaitu penelitian, kebijakan dan dukungan bagi pemerintah dalam pengadopsian dan implementasi protokol, traktat dan konvensi terkait, serta pemberian bantuan teknis dan finansial untuk membantu pemerintah negara-negara anggota dalam menyelesaikan permasalahan obat-obatan dan kejahatan.Beberapa tema besar kinerja Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan termasuk pembangunan, korupsi, keadilan kriminal, pencegahan kejahatan dan reformasi penjara, pencegahan penyalahgunaan narkoba, HIV dan AIDS, perdagangan manusia dan penyelundupan imigran, pencucian uang, kejahatan terorganisasi, pembajakan, dan pencegahan terorisme.

Kerjasama dengan UNODC memiliki sejumlah urgensi dan manfaat untuk indonesia dimana UNODC membantu memerangi korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, dan meningkatkan keamanan pengadilan di Indonesia. Bekerja sama dengan Unit Intelijen Keuangan Indonesia PPATK, UNODC mengembangkan kemampuan para penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk menggunakan hukum anti pencucian uang dan perampasan aset sebagai alat untuk menangani kejahatan transnasional dan korupsi.

UNODCDC juga telah melatih berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam peningkatan kapasitas para aparat penegak hukum serta pihak-pihak lainnya yang berperan dalam memberantas tindak kriminal di Indonesia.

Kerjasama internasional merupakan keharusan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemerintah Indonesia melalui lembaga-lembaga regulator terus berusaha menjalin dan memperkuat kerjasama internasional baik secara bilateral dan multilateral. Kerjasama ini memberikan manfaat penting bagi Indonesia. Dari sisi ekoomi, Indonesia dapat membuktikan kepada dunia internasional akan tingkat stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang sudah memadai, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari sisi kebijakan, pengalaman Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat menjadi kontribusi penting dalam penyusunan kebijakan dan standar internasional.

Dari sisi pertukaran informasi, kerjasama internasional akan memperluas dan sistematisasi kerjasama internasional dalam pertukaran timbal balik dari informasi intelijen keuangan dan menawarkan pelatihan dan pertukaran personil untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan personil.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here