Bogordaily.net – Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas IA berinisial HM resmi dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pelanggaran fundamental hukum acara perdata.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Erlangga Ibrahim bin Endi Martono, yakni Ujang Suja’i Toujiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor dari kantor hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office, pada 2 Februari 2026 di Bogor.
Pengaduan berkaitan dengan penetapan perkara waris Nomor 152/Pdt.P/2025/PA.Bgr tertanggal 4 September 2025, yang dinilai sarat pelanggaran prosedural dan substansi hukum.
Sengketa Bermula dari Penetapan Ahli Waris
Ujang Suja’i menjelaskan, perkara bermula dari permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Erlangga Ibrahim atas meninggalnya Era Meiwanty binti Aksan Tjarmat pada Oktober 2023.
Dalam proses persidangan, muncul pihak intervensi yang mengklaim hak perdata atas nama anaknya.
Ujang Suja’i menilai hakim secara gegabah menerima permohonan intervensi tanpa adanya penetapan perwalian yang sah, serta tetap memproses perkara dalam format penetapan (voluntair) meski sengketa telah berkembang menjadi kontensius.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Pembuktian
Ujang Suja’i juga menyoroti dugaan pelanggaran asas pembuktian. Hakim disebut menggunakan keterangan saksi milik pemohon utama untuk menguatkan pihak intervensi, tanpa mewajibkan pembuktian mandiri.
“Praktik tersebut dinilai melanggar asas audi et alteram partem dan mencederai prinsip imparsialitas peradilan,” katanya.
Sorotan Wasiat Wajibah dan Ultra Petita
“Hakim juga memberikan wasiat wajibah maksimal sepertiga bagian kepada pihak intervensi, meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit dalam petitum perkara,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini dinilai melanggar prinsip larangan ultra petita, yakni mengabulkan sesuatu yang tidak diminta para pihak. Tim hukum menyebut tindakan tersebut sebagai penciptaan hak baru di luar batas kewenangan yudisial.
Bukti Diduga Bermasalah Masuk Proses Pidana
Tak hanya soal prosedur, Ujang Suja’i juga menyoroti penggunaan dokumen yang tengah diproses secara pidana. Klien pelapor telah melaporkan dugaan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen kependudukan ke Polresta Bogor Kota pada awal Januari 2026.
Meski keberatan telah disampaikan dalam persidangan, hakim tetap menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar pertimbangan hukum.
Diminta Non-Palu hingga MKH
Melalui laporan ini, Ujang Suja’i meminta Badan Pengawasan MA untuk:
- Memeriksa dugaan pelanggaran etik dan hukum acara
- Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara (non-palu)
- Membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bila ditemukan indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran berat
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut saat ini tengah digugat pembatalannya di Pengadilan Agama Bogor melalui perkara terpisah.
“Langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan mencegah praktik jalan pintas hukum yang merugikan pencari keadilan,” tegas Ujang Suja’i.
Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Bogor maupun hakim terlapor terkait laporan tersebut.***
