Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat transaksi tengah berlangsung. Namun, KPK masih mendalami apakah peristiwa tersebut merupakan penyuapan atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat, ada delivery, apakah itu penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan, dalam OTT tersebut terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah pasti maupun pihak-pihak yang terlibat, karena masih menunggu hasil gelar perkara.
“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep membenarkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap perkara yang melibatkan petinggi di PN Depok. Rincian lengkap, termasuk identitas para pihak yang diamankan, akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan operasi tersebut. “Benar, ada OTT di Depok,” ujarnya singkat. Ia juga memastikan jumlah uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperkuat integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kepastian hukum, yang dinilai krusial bagi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha nasional.***
