Friday, 6 February 2026
HomeOpiniMenata Kesejahteraan Guru Honorer demi Mutu Pendidikan Nasional

Menata Kesejahteraan Guru Honorer demi Mutu Pendidikan Nasional

Bogordaily.net – Di tengah berbagai agenda besar pembangunan nasional, pendidikan tetap menempati posisi strategis sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Namun, di balik visi besar mencetak sumber daya manusia unggul, terdapat realitas yang kerap luput dari perhatian publik: perjuangan guru honorer yang menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak sekolah. Di berbagai daerah, terutama wilayah pinggiran dan 3T, guru honorer hadir sebagai garda terdepan yang memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan, meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

Paradoks ini semakin terasa ketika kontribusi besar guru honorer tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi ekonomi mereka. Banyak guru masih menerima honor di bawah standar upah minimum, tanpa kepastian kerja dan jaminan sosial memadai. Pada saat yang sama, negara menuntut profesionalisme, inovasi, dan dedikasi tinggi dalam proses pembelajaran. Situasi ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial, kualitas pendidikan, dan keberlanjutan sumber daya manusia nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai melakukan reformasi melalui kebijakan pengangkatan PPPK, penataan ASN, serta penghapusan status honorer secara bertahap. Meski kebijakan ini menunjukkan arah positif, tantangan implementasi dan ketimpangan antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kesejahteraan guru honorer perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan pendidikan jangka panjang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan
Secara umum, guru honorer merujuk pada pendidik yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dan bekerja berdasarkan kontrak sekolah atau pemerintah daerah. Mereka dapat berasal dari sekolah negeri maupun swasta, dengan sistem pengupahan yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan dana operasional sekolah.

Berbeda dengan guru ASN yang memperoleh gaji tetap, tunjangan profesi, serta jaminan sosial, guru honorer berada dalam posisi yang relatif rentan. Status kerja yang tidak permanen, penghasilan tidak stabil, dan keterbatasan akses perlindungan sosial membuat mereka berada pada kelompok tenaga pendidik yang paling rawan secara ekonomi.

Dalam perspektif teori modal manusia, pendidikan berkualitas sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan pendidik (Wibowo, 2021). Sementara itu, teori motivasi kerja Tania (2024) menjelaskan bahwa faktor kesejahteraan merupakan prasyarat utama bagi munculnya motivasi intrinsik dalam bekerja. Selain itu, Erlinda (2025) menekankan bahwa reformasi pendidikan hanya akan berhasil jika guru diposisikan sebagai aktor utama perubahan, bukan sekadar pelaksana kebijakan.

Ketiga perspektif tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan teknis, melainkan fondasi utama pembangunan mutu pendidikan. Tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan guru bekerja secara optimal dan berkelanjutan.

Kondisi Kesejahteraan Guru Honorer
Dalam sistem pendidikan Indonesia, guru honorer merupakan pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang direkrut oleh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk menutup kekurangan tenaga pengajar akibat keterbatasan formasi ASN.

Di sekolah negeri, perekrutan sering kali bersifat darurat dan pragmatis, sementara di sekolah swasta bergantung pada kapasitas yayasan. Pola ini menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer sejak awal lahir dari persoalan struktural dalam perencanaan sumber daya manusia pendidikan, bukan dari desain kebijakan yang terencana secara sistematis.

Perbedaan status antara guru honorer, PNS, dan PPPK menciptakan stratifikasi yang tajam dalam sistem kepegawaian pendidikan. Guru PNS memperoleh perlindungan penuh, PPPK mendapatkan kepastian kontrak dan jaminan dasar, sementara guru honorer berada di lapisan paling rentan.

Rahmawati dan Hidayat (2025) mencatat bahwa lebih dari 62% guru honorer menerima pendapatan di bawah UMK dan hampir separuhnya belum terlindungi jaminan ketenagakerjaan. Temuan ini menunjukkan bahwa negara masih mentoleransi praktik kerja berupah rendah di sektor yang justru menjadi fondasi pembangunan manusia.

Dalam konteks ini, guru honorer tidak hanya menghadapi ketidakpastian ekonomi, tetapi juga mengalami marginalisasi institusional yang dilembagakan secara tidak langsung.
Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan upaya penting untuk memperbaiki ketimpangan tersebut. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru berhasil diangkat melalui skema ini.

Prasetyo et al. (2025) menemukan bahwa transisi ke PPPK meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja secara signifikan. Namun, jika dicermati lebih dalam, keberhasilan ini sekaligus menyingkap persoalan baru: reformasi kepegawaian masih bersifat selektif dan belum menyentuh seluruh populasi guru honorer secara adil. Dengan kata lain, kebijakan ini lebih menyerupai mekanisme “penyelamatan sebagian” daripada solusi sistemik.

Bagi guru yang berhasil lolos, status PPPK memang menghadirkan stabilitas ekonomi dan legitimasi profesional. Suryani dan Wibowo (2025) menunjukkan bahwa kepastian kerja berkorelasi positif dengan kualitas pengajaran. Namun, korelasi ini juga mengandung makna sebaliknya: selama sebagian besar guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian, kualitas pembelajaran nasional akan terus timpang. Artinya, peningkatan mutu pendidikan melalui PPPK hanya akan optimal jika cakupannya merata, bukan elitis.

Masalah utama terletak pada proses seleksi yang belum sepenuhnya sensitif terhadap ketimpangan struktural. Lestari dan Nugroho (2025) membuktikan bahwa guru di wilayah perkotaan memiliki peluang lolos hampir dua kali lipat dibandingkan guru di daerah terpencil. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan kemampuan individu, tetapi mencerminkan ketidaksetaraan akses terhadap pelatihan, teknologi, dan informasi. Dengan demikian, seleksi PPPK yang tampak meritokratis secara formal, pada praktiknya masih mereproduksi ketimpangan sosial.

Di lapangan, kondisi ini berdampak serius terhadap guru honorer senior. Kurniawan et al. (2025) menemukan bahwa lebih dari separuh guru honorer dengan masa kerja panjang mengalami stagnasi karier dan kelelahan psikologis. Fenomena ini menunjukkan adanya paradoks kebijakan: negara menghargai pengalaman dalam wacana, tetapi belum sepenuhnya mengakomodasinya dalam desain seleksi. Akibatnya, loyalitas dan pengabdian jangka panjang belum selalu berbanding lurus dengan perlindungan kerja.

Ketergantungan pada kapasitas fiskal daerah semakin memperumit situasi. Dewi dan Ramadhan (2025) membuktikan adanya korelasi kuat antara APBD dan jumlah formasi PPPK.

Artinya, kesempatan menjadi ASN tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga oleh “alamat fiskal” tempat guru bekerja. Kondisi ini berpotensi memperdalam jurang ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, karena daerah miskin justru kehilangan kesempatan memperkuat tenaga pendidiknya.

Dalam konteks ini, pengangkatan Pegawai Inti SPPG menjadi PPPK mencerminkan keseriusan pemerintah memperkuat profesionalisme layanan publik. Namun, Hasanah et al.

(2025) mengingatkan bahwa ekspansi kebijakan tanpa skema afirmasi berisiko menciptakan eksklusi baru. Jika negara lebih cepat melindungi sektor baru, sementara guru honorer lama masih tertinggal, maka reformasi kepegawaian kehilangan dimensi keadilannya.

Karena itu, kebijakan PPPK perlu bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan keadilan sosial. Yusuf dan Maulana (2025) merekomendasikan afirmasi berbasis masa pengabdian, pendampingan sistematis, dan redistribusi formasi nasional. Rekomendasi ini menegaskan bahwa peningkatan kapasitas individu harus berjalan seiring dengan koreksi struktur yang timpang.

Pada akhirnya, reformasi kepegawaian tidak boleh berhenti pada capaian kuantitatif pengangkatan. Keberhasilan sejati diukur dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam proses transformasi. Jika kebijakan PPPK dirancang secara inklusif, adaptif, dan berkeadilan, maka ia bukan hanya menjadi instrumen legalitas kerja, tetapi juga fondasi moral bagi pembangunan pendidikan nasional yang berkelanjutan.

Kerangka Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Demi Guru
Secara normatif, perlindungan terhadap profesi guru, termasuk guru honorer, telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Penguatan normatif tersebut dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan guru sebagai tenaga profesional dengan hak atas penghasilan dan pengembangan karier.

Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, serta peningkatan kompetensi berkelanjutan. Secara konseptual, kerangka regulasi ini mencerminkan komitmen negara untuk membangun profesi guru yang bermartabat dan berkelanjutan.

Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau guru honorer. Setiawan dan Pramudya (2025) menemukan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik administratif di tingkat daerah, terutama dalam pemenuhan hak kesejahteraan guru non-ASN.

Regulasi yang bersifat umum belum selalu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang responsif terhadap kondisi faktual guru honorer di lapangan. Akibatnya, perlindungan hukum sering kali berhenti pada tataran deklaratif.

Dalam ranah kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK. Guru honorer tidak memperoleh posisi hukum yang jelas dalam struktur ASN.

Prabowo dan Laksana (2025) menilai bahwa kekosongan status ini menciptakan “zona abu-abu” perlindungan kerja, di mana guru honorer menjalankan fungsi publik, tetapi tidak memperoleh hak setara dengan aparatur negara. Kondisi ini memperbesar kerentanan terhadap pemutusan kerja sepihak, ketidakpastian kontrak, serta keterbatasan akses jaminan sosial.

Dari perspektif ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak dan perlindungan hubungan kerja. Namun, dalam praktik pendidikan, ketentuan ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam sistem pengupahan guru honorer.

Wulandari dan Akbar (2025) menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih menerima honor yang tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya terintegrasi dengan rezim perlindungan tenaga kerja nasional.

Pada tingkat kebijakan teknis, Peraturan Menteri Pendidikan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memberikan ruang bagi pembayaran honor guru non-ASN, namun dengan batasan persentase tertentu. Kebijakan ini membuat kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada besaran BOS dan kondisi keuangan sekolah.

Hidayat dan Sulastri (2025) mencatat bahwa ketergantungan pada BOS menyebabkan variasi honor yang tajam antarwilayah dan antarsekolah. Sekolah di daerah tertinggal cenderung tidak mampu memberikan insentif yang memadai, meskipun beban kerja guru relatif sama.

Sementara itu, kebijakan PPPK Guru menjadi instrumen utama pemerintah dalam memperkuat kepastian status tenaga pendidik. Skema afirmasi yang disertakan dalam seleksi menunjukkan keberpihakan terhadap guru honorer berpengalaman. Namun, keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal daerah masih menjadi kendala struktural.

Rahman et al. (2025) menemukan bahwa banyak daerah belum mampu mengoptimalkan kebijakan PPPK karena keterbatasan anggaran belanja pegawai. Akibatnya, peluang pengangkatan guru honorer menjadi tidak merata secara nasional.

Keterbatasan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada fragmentasi implementasi. Kebijakan pusat yang progresif sering kali tidak sepenuhnya sinkron dengan kapasitas dan prioritas daerah. Tanpa mekanisme koordinasi fiskal dan administratif yang kuat, kebijakan kesejahteraan guru berisiko menghasilkan ketimpangan baru.

Meski demikian, berbagai langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang semakin responsif. Penguatan skema PPPK, peningkatan tunjangan, perluasan akses sertifikasi, serta penguatan tata kelola BOS mencerminkan upaya mempersempit kesenjangan regulatif secara bertahap.

Nugroho dan Farida (2025) menilai bahwa konsistensi kebijakan dalam lima tahun terakhir mulai membentuk ekosistem perlindungan guru yang lebih terstruktur, meskipun masih memerlukan penguatan kelembagaan.

Ke depan, tantangan utama terletak pada integrasi antarregulasi dan harmonisasi pusat–daerah. Regulasi konstitusional, undang-undang sektoral, kebijakan ketenagakerjaan, dan kebijakan teknis pendidikan perlu dirangkai dalam satu desain perlindungan yang utuh.

Dengan pendekatan tersebut, kerangka hukum tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi normatif, tetapi juga sebagai instrumen efektif untuk menjamin kesejahteraan dan martabat guru honorer secara berkelanjutan.

Upaya Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer dan Dampaknya terhadap Mutu Pendidikan

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer semakin terlihat nyata melalui berbagai program strategis yang dijalankan secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Pada periode 2025–2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan beragam skema bantuan, mulai dari tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, insentif bagi lebih dari 365 ribu guru, hingga bantuan subsidi upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi.

Selain itu, pemerintah menaikkan besaran insentif bulanan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800 ribu guru honorer, yang langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai ketentuan.

Dari sisi fiskal, pengalokasian anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN menunjukkan bahwa isu kesejahteraan pendidik mulai ditempatkan sebagai prioritas strategis dalam kebijakan pendidikan nasional.

Langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan simbolik menuju pendekatan struktural, di mana kesejahteraan guru tidak lagi diperlakukan sebagai bantuan temporer, melainkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui pengembangan kapasitas profesional. Pemerintah memperluas akses Pendidikan Profesi Guru (PPG), mengembangkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mendorong guru honorer melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana, serta menyediakan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan.

Integrasi antara kebijakan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berupaya memperbaiki kondisi ekonomi guru, tetapi juga memperkuat daya saing dan relevansi mereka dalam menghadapi transformasi pendidikan.

Selain itu, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir menjadi bukti konkret upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja, gaji tetap, dan jaminan sosial.

Skema ini memperluas perlindungan ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan martabat profesi guru di mata publik. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang secara berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sebagai fondasi bagi sistem perlindungan jangka panjang.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut perlu dibaca secara kritis dalam konteks dampak nyata di lapangan. Berbagai studi dan laporan menunjukkan bahwa rendahnya kesejahteraan guru honorer sebelumnya telah berkontribusi pada menurunnya motivasi, lemahnya profesionalisme, tingginya angka perpindahan kerja, serta ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah.

Banyak guru terpaksa bekerja ganda demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga waktu dan energi untuk pengembangan pedagogik menjadi terbatas. Kondisi ini secara langsung memengaruhi kualitas pembelajaran yang diterima murid.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kesejahteraan yang mulai dilakukan pemerintah telah menunjukkan dampak positif, meskipun belum sepenuhnya merata. Any Anggraeni, guru di sekolah swasta, memanfaatkan tunjangan untuk mengikuti pelatihan dan membeli buku literasi, sehingga mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan kontekstual. Pengalaman ini menggambarkan bahwa dukungan finansial yang memadai dapat berfungsi sebagai katalis bagi peningkatan kualitas pengajaran.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan mutu pendidikan.

Guru yang terbebas dari tekanan ekonomi cenderung lebih fokus mengembangkan kompetensi, membangun relasi pedagogis yang sehat, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Sebaliknya, ketidakpastian pendapatan dan status kerja berpotensi melahirkan kelelahan emosional, demotivasi, dan penurunan komitmen profesional.

Meski demikian, tantangan implementasi masih perlu mendapat perhatian serius. Distribusi tunjangan yang belum sepenuhnya merata, keterbatasan formasi PPPK di sejumlah daerah, serta ketergantungan pada kapasitas fiskal lokal berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Di daerah dengan APBD terbatas, guru honorer masih menghadapi risiko tertinggal dalam akses kesejahteraan dan pengembangan karier. Jika tidak dikelola secara afirmatif, kondisi ini dapat memperkuat ketimpangan mutu pendidikan secara struktural.

Oleh karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu terus diperkuat melalui pendekatan yang lebih terintegrasi. Standarisasi honor minimum nasional, integrasi penuh dalam sistem jaminan sosial, reformulasi penggunaan dana BOS, serta perluasan formasi PPPK berbasis kebutuhan riil daerah menjadi agenda mendesak. Tanpa konsistensi dan keberanian fiskal, berbagai program yang telah berjalan berisiko kehilangan daya dorong transformasionalnya.

Menuju Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan administratif atau fiskal, melainkan persoalan keadilan sosial dan komitmen negara terhadap masa depan pendidikan.

Guru honorer telah lama menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang kekurangan tenaga ASN. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak dasar mereka tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian, loyalitas, dan profesionalisme tanpa diimbangi perlindungan yang layak. Di sisi lain, guru juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta mengabdikan diri secara sungguh-sungguh bagi perkembangan peserta didik.

Relasi antara negara dan guru seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang setara, bukan relasi subordinatif yang timpang.

Berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya keseriusan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Peningkatan tunjangan, perluasan akses sertifikasi, pengangkatan PPPK, serta penguatan pelatihan profesional merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi.

Meski belum sepenuhnya menjangkau seluruh guru honorer secara merata, arah reformasi kesejahteraan kini semakin jelas, terukur, dan berbasis pada prinsip keberlanjutan.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya program, melainkan oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi distribusi, serta keberanian melakukan evaluasi kritis.

Tanpa pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, kebijakan berpotensi berhenti pada capaian administratif semata, tanpa menghasilkan perubahan substantif di ruang-ruang kelas.

Ke depan, penguatan kesejahteraan guru honorer perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional pembangunan sumber daya manusia. Sinergi antara pusat dan daerah, dunia pendidikan, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi kunci agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan tata kelola yang solid, kebijakan afirmatif yang adil, dan keberpihakan anggaran yang konsisten, Indonesia memiliki peluang besar membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, investasi pada guru bukanlah beban anggaran, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Guru yang sejahtera secara ekonomi, terlindungi secara hukum, dan berkembang secara profesional akan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Jika guru dihargai, pendidikan akan tumbuh. Jika pendidikan tumbuh, peradaban bangsa akan menguat. Dari ruang kelas yang sejahtera itulah, harapan Indonesia maju dan berkeadilan menemukan pijakan yang paling kokoh.

Fikri Ahmad Faadhilah,
Pemerhati Pendidikan Asal Jabodetabek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here