Friday, 6 February 2026
HomeBeritaPeran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari, Studi Kasus Miduana

Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari, Studi Kasus Miduana

Bogordaily.net – Pengajuan izin pengelolaan Hutan Adat Miduana dalam skema Perhutanan Sosial saat ini tengah berproses.

Menyikapi momentum tersebut, Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia (Green Initiative Foundation/GIF) bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia menginisiasi forum dialog bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang diselenggarakan secara terbuka di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, Kamis, 5 Februari 2026.

Forum ini menjadi ruang dialog untuk mempertemukan praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kerangka kebijakan nasional dan daerah, guna memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif, serta mendorong sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.

MHA Miduana sendiri telah memiliki dasar pengakuan yang kuat, antara lain melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 200.1.4/KEP.349-DPMD/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Miduana sebagai subjek pengelola hutan, serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Adat yang mengatur batas wilayah, fungsi dan kewenangan lembaga adat, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Sebagai kelanjutan dari proses tersebut, pada 1 Desember 2025, MHA Miduana didampingi oleh Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia dan Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia telah menyerahkan dokumen usulan 336 hektare Hutan Adat kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Kawasan yang diusulkan berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan menjadi bagian dari skema Perhutanan Sosial. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat keseriusan negara dalam proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat di Miduana.

Praktik Adat sebagai Fondasi Pengelolaan Lestari

Dalam diskusi, Bu Wina, peneliti sekaligus pendamping MHA Miduana, memaparkan hasil temuannya mengenai kuatnya relasi masyarakat adat dengan hutan yang diikat oleh pranata hukum adat Dongdonan Salapan Wali Puhun.

Tradisi lisan ini hidup dan diwariskan di Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, dan berfungsi sebagai sistem pengetahuan lokal yang mengatur relasi etis antara manusia dan hutan sebagai ruang hidup.

Wina menyampaikan bahwa “Pengelolaan Hutan Adat di Miduana, dilakukan berdasarkan norma “secukupnya” dimana manusia tidak boleh berbuat serakah dalam mengelola sumber daya alam”

Melalui berbagai aturan pamali, masyarakat adat menanamkan kesadaran ekologis yang memandang hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan entitas hidup yang harus dihormati dan dijaga keseimbangannya.

Larangan menebang kayu pada hari Sabtu, larangan menebang bambu pada hari Selasa, serta larangan menebang pohon yang sedang berbunga mencerminkan pemahaman mendalam masyarakat adat terhadap siklus biologis tumbuhan dan pentingnya fase regenerasi hutan.

Praktik-praktik ini menunjukkan bagaimana kearifan lokal berperan sebagai mekanisme kultural dalam menjaga keberlanjutan hutan.

Arah Kebijakan Nasional dan Komitmen Pemerintah

Sementara itu, Silverius Oscar Unggul (Onte) memaparkan arah kebijakan nasional dalam percepatan penetapan Hutan Adat bagi komunitas yang tengah berproses, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap pengakuan hak tenurial masyarakat adat.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan hutan idealnya dikembalikan kepada komunitas yang secara turun-temurun menjaga nilai dan aturan adat.

“Tujuan Indonesia masa kini adalah Indonesia di masa lalu,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan RI bahwa masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan (the best guardian of our forest).

Pemerintah, menurutnya, menargetkan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

“Meskipun kami selaku pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian, pranata yang ada di MHA Miduana saya kira sudah berjalan cukup baik. Oleh karena itu, bagi saya, MHA Miduana sangat layak untuk diakui dalam pengelolaan hutan adat,” ujar Silverius Oscar Unggul.

Lebih lanjut, Silverius menekankan bahwa pengakuan Hutan Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat lokal, melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan pengembangan ekowisata, sehingga kesejahteraan dapat dicapai tanpa merusak hutan.

Ia juga secara konsisten menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai instrumen utama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan kedaulatan mereka dalam setiap pengambilan keputusan terkait wilayah adat.

Dukungan Daerah dan Sinergi Provinsi

Dari tingkat daerah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana dalam pengelolaan dan pengakuan kawasan hutan adat.

Sissi Artistien, Pengendali Ekosistem Hutan CDK Wilayah IV, menegaskan bahwa sinergi pemerintah provinsi dengan masyarakat adat menjadi kunci dalam upaya memperjuangkan hak kelola hutan oleh MHA Miduana.

CDK Wilayah IV memiliki program konkret “Jaga Leuweung”, sebuah inisiatif strategis yang mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Program ini mengusung semangat “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo” (Hutan Hijau, Masyarakat Sejahtera) melalui berbagai kegiatan, antara lain rehabilitasi lahan kritis, pencegahan kebakaran hutan, edukasi fungsi hidrologis hutan bagi daerah aliran sungai (DAS), serta pembibitan tanaman hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Sissie menyampaikan, “Kebetulan, MHA Miduana juga sudah mengirim perwakilan satu orang untuk masuk ke dalam program ini.”

Hal ini menunjukkan bahwa MHA Miduana telah mulai terlibat secara aktif dalam program kolaboratif pengelolaan dan pelestarian hutan.

Menurutnya, nilai dan praktik dalam program tersebut sejalan dengan sistem pengelolaan hutan berbasis adat yang telah lama dijalankan oleh MHA Miduana, sehingga CDK siap mendukung penguatan peran dan pengakuan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here