Bogordaily.net – Adies Kadir kembali menjadi sorotan setelah sekelompok pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatan Hakim Konstitusi.
Sebanyak 21 akademisi dan pakar hukum tata negara secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (6/2).
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan bahwa dalam petitum laporan tersebut pihaknya secara eksplisit meminta MKMK mempertimbangkan sanksi paling berat. “Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance.
CALS menilai proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sarat kejanggalan dan menyimpang dari prosedur yang semestinya. Salah satu poin yang disoroti adalah pembatalan pencalonan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dahulu diusulkan oleh DPR.
Menurut Yance, pada 26 Januari proses pencalonan tersebut dianulir secara tiba-tiba, lalu nama Adies muncul sebagai calon pengganti tanpa melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dinilai memadai. “Beliau kemudian disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Situasi ini menimbulkan kesan adanya nuansa persekongkolan,” katanya.
Selain persoalan prosedural, CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang melekat pada latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR. Posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam banyak perkara yang ditangani MK, mulai dari pengujian undang-undang hingga sengketa hasil pemilu.
Yance menambahkan, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR dan pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi semakin memperbesar risiko konflik kepentingan. “Dalam kondisi seperti itu, beliau berpotensi tidak bisa terlibat dalam banyak perkara strategis. Lalu untuk apa menjadi Hakim Konstitusi?” ujarnya.
Tak hanya menempuh jalur etik, CALS juga membuka peluang membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut mereka, kasus ini tidak semata-mata menyangkut etika, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum administrasi.
“Banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang kami nilai tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi ini,” tegas Yance.
Sebagai informasi, laporan tersebut diajukan oleh 21 pakar hukum tata negara, antara lain Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, hingga Feri Amsari, yang secara kolektif meminta agar penetapan Adies sebagai Hakim MK dibatalkan.***
