Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun kepada Ahmad Faisal alias Walid Lombok.
Pimpinan yayasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
“Iya benar, terdakwa divonis pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat 6 Februari 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, putusan tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara terpisah yang ditangani majelis hakim, masing-masing tercatat dengan nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr dan 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr.
Dalam perkara nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr terkait tindak pidana pencabulan, majelis hakim menyatakan Ahmad Faisal terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari satu korban.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada empat korban dengan nominal yang berbeda-beda, yakni Rp9,85 juta, Rp10,77 juta, Rp9 juta, dan Rp5,37 juta.
Apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, dalam perkara nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan, Ahmad Faisal dinyatakan terbukti menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan jumlah korban lebih dari satu orang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada lima korban sebagaimana perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 7 Oktober 2025.
Rinciannya masing-masing sebesar Rp120,6 juta, Rp120,65 juta, Rp120,38 juta, Rp120,33 juta, dan Rp123 juta.
Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Fakta persidangan mengungkap, perbuatan keji yang dilakukan Walid Lombok berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2016 hingga 2023.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama yang disegani di lingkungan pondok pesantren untuk melancarkan aksinya.
Berbagai modus digunakan, mulai dari mendatangi korban saat berada di kamar tidur, melakukan sentuhan pada bagian tubuh sensitif, hingga menggunakan dalih mistis dengan mengaku melihat “bayangan putih” di tubuh korban.
Sejumlah korban juga mengaku dipaksa meminum ludah pelaku dengan alasan agar kelak memiliki keturunan yang membawa penerangan bagi lingkungan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan orang dan sebagian besar merupakan alumni pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, keberanian para korban untuk mengungkapkan pengalaman mereka muncul setelah menonton serial asal Malaysia berjudul Bidah.***
