Sunday, 8 February 2026
HomeOpiniDi Balik Pengabdian Guru Honorer Dalam Upaya Negara Mewujudkan Kesejahteraan Rahma Akmal,...

Di Balik Pengabdian Guru Honorer Dalam Upaya Negara Mewujudkan Kesejahteraan Rahma Akmal, Pemerhati Pendidikan Asal Cilacap

Bogordaily.net – Di berbagai sudut Indonesia, jutaan guru honorer setiap hari hadir di ruang kelas dengan semangat pengabdian yang tidak pernah surut. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun swasta, di kota hingga pelosok desa, sering kali dengan fasilitas terbatas dan penghasilan yang jauh dari standar hidup layak.

Di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat, guru honorer justru harus bergulat dengan ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan.

Secara strategis, guru honorer memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Di banyak daerah, terutama wilayah 3T, keberadaan mereka menjadi penopang utama operasional sekolah. Tanpa guru honorer, kekurangan tenaga pendidik akan semakin parah dan menghambat pemerataan pendidikan.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat paradoks yang belum sepenuhnya terpecahkan. Pengabdian yang tinggi belum selalu diiringi dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.

Kebijakan penghapusan honorer, seleksi PPPK, dan ketimpangan kapasitas fiskal daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan.

Dalam perspektif teori keadilan sosial Rawls (1971), kebijakan publik seharusnya memberi manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan.

Sementara itu, teori motivasi Herzberg (1959) menegaskan bahwa kesejahteraan merupakan faktor dasar dalam membangun kinerja profesional.

Dalam konteks pendidikan, dua perspektif ini relevan untuk membaca posisi guru honorer dalam sistem nasional.

Kedudukan Struktural dan Kerentanan Guru Non-ASN dalam Sistem Pendidikan
Guru honorer merujuk pada pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta tanpa memiliki status kepegawaian tetap dari negara. Di sekolah negeri, guru honorer umumnya direkrut oleh kepala sekolah atau pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan formasi guru ASN.

Sementara itu, di sekolah swasta, guru honorer direkrut oleh yayasan atau pengelola sekolah berdasarkan kebutuhan institusional dan kemampuan finansial lembaga.

Dalam kedua konteks tersebut, hubungan kerja guru honorer pada umumnya bersifat kontraktual, tidak permanen, dan dapat diperbarui atau dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan pengelola.

Secara struktural, posisi guru honorer berbeda secara fundamental dengan guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PNS memiliki status kepegawaian permanen, jaminan pensiun, kepastian karier, serta perlindungan hukum yang kuat.

Sementara itu, guru PPPK meskipun bersifat kontrak, tetap berada dalam sistem ASN dengan hak atas gaji tetap, jaminan sosial, dan perlindungan kerja sesuai regulasi nasional.

Sebaliknya, guru honorer berada di luar sistem ASN, sehingga tidak memperoleh kepastian status hukum, jaminan pensiun, maupun skema karier yang terstruktur.

Perbedaan status ini berimplikasi langsung pada sistem pengupahan dan kesejahteraan. Guru ASN menerima gaji berdasarkan standar nasional yang ditetapkan pemerintah, dilengkapi dengan berbagai tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, penghasilan guru honorer sangat bergantung pada sumber pendanaan sekolah, seperti dana BOS, subsidi pemerintah daerah, atau iuran yayasan. Akibatnya, besaran honor yang diterima sering kali tidak seragam dan berada di bawah standar upah minimum regional.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan guru honorer di berbagai daerah masih berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak di sebagian besar wilayah Indonesia.

Selain itu, tidak semua guru honorer terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi menjadi lebih tinggi dibandingkan guru ASN.

Kondisi tersebut menciptakan kerentanan struktural yang melekat pada status non-ASN. Guru honorer rentan mengalami pemutusan kontrak sepihak, keterlambatan pembayaran honor, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Penelitian Pratama dan Lestari (2025) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen guru honorer pernah mengalami ketidakpastian kontrak kerja dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Kerentanan ini juga tercermin dalam minimnya jaminan pengembangan profesional. Banyak guru honorer menghadapi kesulitan mengakses pelatihan, sertifikasi, maupun pendidikan lanjutan karena keterbatasan biaya dan dukungan institusional.

Padahal, tuntutan profesionalisme yang dibebankan kepada mereka tidak berbeda dengan guru ASN. Situasi ini menempatkan guru honorer dalam posisi paradoks: dituntut bekerja secara profesional, tetapi tidak didukung oleh sistem perlindungan yang memadai.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, kondisi guru honorer mencerminkan segmentasi pasar kerja di sektor pendidikan, di mana terdapat pemisahan yang tegas antara kelompok pekerja dengan perlindungan tinggi dan kelompok pekerja dengan perlindungan rendah.

Studi Nugroho (2025) menegaskan bahwa segmentasi ini berkontribusi pada ketimpangan kesejahteraan dan kesempatan karier antarguru, sekaligus memperlemah kohesi profesional di lingkungan sekolah.

Meskipun pemerintah telah membuka jalur transisi melalui skema PPPK dan program afirmasi lainnya, faktanya belum semua guru honorer dapat mengakses peluang tersebut secara merata. Faktor usia, keterbatasan formasi, kendala administratif, serta ketimpangan kapasitas daerah masih menjadi penghambat utama. Akibatnya, sebagian besar guru honorer masih bertahan dalam status non-ASN tanpa kepastian jangka panjang.

Oleh karena itu, penegasan definisi dan posisi guru honorer menjadi penting untuk mencegah bias kebijakan dan salah tafsir publik.

Guru honorer bukan sekadar “tenaga tambahan”, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menopang keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di wilayah marginal.

Pengakuan terhadap peran strategis ini harus diwujudkan melalui perbaikan status kerja, sistem pengupahan yang lebih adil, serta perluasan jaminan sosial yang merata.

Potret Empiris Di Lapangan Terhadap Guru Di Indonesia
Secara empiris, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih berada pada tingkat yang memprihatinkan.

Berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penelitian Suryani dan Rahmawati (2023) menemukan bahwa rata-rata honor guru honorer di sekolah negeri daerah nonperkotaan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan, sementara di sekolah swasta kecil bahkan masih terdapat guru yang menerima honor di bawah Rp300.000.

Angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak, terutama di wilayah dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Kondisi penghasilan yang rendah diperparah oleh ketidakpastian status kerja. Mayoritas guru honorer bekerja berdasarkan kontrak tahunan atau bahkan tanpa perjanjian tertulis yang jelas.

Penelitian Widodo et al. (2024) mencatat bahwa lebih dari 45 persen guru honorer tidak memiliki kepastian perpanjangan kontrak, sehingga selalu berada dalam situasi kerja yang tidak stabil.

Ketidakpastian ini membuat mereka sulit merencanakan kehidupan jangka panjang, termasuk dalam aspek pendidikan keluarga, kepemilikan rumah, maupun perlindungan sosial.
Dari sisi jaminan sosial, akses guru honorer juga masih sangat terbatas.

Tidak semua sekolah atau pemerintah daerah mendaftarkan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Studi Lestari dan Prakoso (2022) menunjukkan bahwa hanya sekitar 52 persen guru honorer yang terdaftar dalam skema jaminan sosial secara aktif.

Artinya, hampir separuh guru honorer masih menghadapi risiko kesehatan dan kecelakaan kerja tanpa perlindungan memadai. Situasi ini memperkuat posisi mereka sebagai kelompok pekerja yang rentan dalam sistem pendidikan nasional.

Ironisnya, keterbatasan kesejahteraan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Dalam praktik sehari-hari, guru honorer menjalankan tugas yang relatif sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti rapat sekolah, hingga terlibat dalam kegiatan administrasi.

Penelitian Hartono (2025) menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja guru honorer di sekolah negeri hampir setara dengan guru PNS, yaitu 35–40 jam per minggu, namun dengan kompensasi yang jauh lebih rendah.

Ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan finansial ini menjadi sumber utama ketidakpuasan profesional.
Kondisi tersebut mendorong banyak guru honorer untuk mencari sumber penghasilan tambahan.

Fenomena kerja ganda menjadi realitas yang jamak ditemukan di berbagai daerah. Banyak guru honorer yang bekerja sebagai pedagang kecil, pengemudi ojek daring, tutor privat, atau pekerja sektor informal lainnya. Studi Yuliana dan Kurniawan (2024) mencatat bahwa lebih dari 60 persen guru honorer di wilayah Jawa Tengah dan Nusa Tenggara memiliki pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Praktik ini menunjukkan daya tahan dan etos kerja guru, tetapi sekaligus mencerminkan lemahnya sistem perlindungan negara.

Konsekuensi dari kerja ganda dan tekanan ekonomi adalah berkurangnya waktu, energi, dan fokus untuk pengembangan profesional. Guru yang harus membagi perhatian antara pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan cenderung memiliki keterbatasan dalam mengikuti pelatihan, memperbarui metode pembelajaran, atau melakukan refleksi pedagogis. Penelitian Pramudya et al. (2023) menemukan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu faktor utama rendahnya partisipasi guru honorer dalam program pengembangan kompetensi.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut memicu risiko burnout dan demotivasi. Burnout tidak hanya muncul dalam bentuk kelelahan fisik, tetapi juga kelelahan emosional dan penurunan kepuasan kerja.

Studi oleh Ramadhan dan Sari (2025) menunjukkan adanya korelasi signifikan antara rendahnya pendapatan guru honorer dengan tingkat stres kerja dan keinginan untuk berpindah profesi.

Tingginya tingkat kelelahan ini berpotensi meningkatkan turnover guru, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Selain faktor individual, ketimpangan kesejahteraan antardaerah juga memperkuat disparitas struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mampu memberikan insentif tambahan, honor daerah, atau dukungan kesejahteraan lain bagi guru honorer.

Sebaliknya, daerah dengan APBD terbatas hanya mengandalkan dana BOS yang penggunaannya juga dibatasi regulasi.

Penelitian nasional oleh Budianto et al. (2024) menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan honor guru honorer hingga tiga kali lipat antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di masing-masing wilayah. Dalam konteks mutu pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran yang dihasilkan.

Guru yang berada dalam tekanan ekonomi berkepanjangan akan kesulitan menjaga konsistensi kinerja, inovasi pembelajaran, dan kedalaman interaksi pedagogis. Meskipun banyak guru honorer tetap menunjukkan dedikasi tinggi, sistem yang tidak mendukung secara memadai berisiko menggerus kualitas tersebut secara perlahan.

Namun demikian, temuan empiris ini juga menunjukkan adanya potensi besar yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Ketangguhan guru honorer dalam menghadapi keterbatasan membuktikan bahwa mereka merupakan aset strategis pendidikan nasional.

Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih adil, stabil, dan terstruktur, potensi tersebut dapat dikembangkan secara maksimal untuk memperkuat mutu pendidikan.

Oleh karena itu, kondisi kesejahteraan guru honorer tidak boleh dipahami sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai masalah sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan terpadu.

Perbaikan penghasilan, kepastian kerja, jaminan sosial, serta pemerataan dukungan antardaerah menjadi prasyarat penting untuk memutus siklus kerentanan yang selama ini membelenggu guru honorer.

Tanpa langkah korektif yang serius, upaya peningkatan mutu pendidikan berisiko berjalan di atas fondasi yang rapuh Antara Jaminan Normatif dan Kesenjangan Implementasi Secara yuridis, perlindungan terhadap profesi guru di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak warga negara atas pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1) dan (2), sekaligus menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 28D ayat (2).

Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari pemenuhan hak asasi dan pembangunan sumber daya manusia nasional.

Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan guru sebagai tenaga profesional dengan hak atas penghasilan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengatur hak guru atas penghasilan yang layak, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan. Melalui regulasi ini, negara secara normatif mengakui bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi kerja dan kesejahteraan pendidik.

Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau guru honorer secara inklusif. Sebagian besar ketentuan dalam UU Guru dan Dosen masih lebih efektif berlaku bagi guru yang telah berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Guru honorer, yang jumlahnya masih signifikan di berbagai daerah, kerap berada di luar jangkauan perlindungan penuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Akibatnya, terjadi kesenjangan antara pengakuan normatif dan realitas struktural di lapangan. Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK.

Regulasi ini tidak menyediakan klasifikasi khusus bagi guru honorer sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Ketiadaan status hukum yang jelas menyebabkan guru honorer berada dalam posisi ambigu, yaitu menjalankan fungsi negara di sektor pendidikan tanpa memperoleh hak kepegawaian yang setara. Kondisi ini memperlemah posisi tawar mereka dalam sistem birokrasi pendidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak, hubungan kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Akan tetapi, hubungan kerja guru honorer di sekolah negeri sering kali tidak sepenuhnya mengikuti rezim ketenagakerjaan formal.

Banyak guru honorer bekerja tanpa kontrak kerja yang baku, tanpa standar upah minimum, serta tanpa jaminan keberlanjutan kerja yang jelas.

Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi “setengah formal” yang sulit dilindungi secara optimal oleh hukum ketenagakerjaan.

Pada level kebijakan teknis, regulasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut memengaruhi kesejahteraan guru honorer. Permendikbud terkait BOS membatasi persentase penggunaan dana untuk pembayaran honor tenaga non-ASN. Pembatasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas anggaran, namun di sisi lain menciptakan ketergantungan struktural sekolah terhadap dana BOS. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau berada di daerah tertinggal sering kali tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan honor layak kepada guru honorer.

Selain itu, kebijakan pengangkatan guru melalui skema PPPK dirancang sebagai instrumen afirmasi untuk meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan. Pemerintah telah membuka peluang luas bagi guru honorer berpengalaman untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari minimnya formasi nasional, ketidaksiapan fiskal daerah, hingga disparitas kebutuhan guru antardaerah. Akibatnya, tidak semua guru honorer yang memenuhi kualifikasi dapat terserap dalam sistem PPPK.

Skema afirmasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap realitas daerah juga memperkuat ketimpangan struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi cenderung lebih mampu membuka formasi dan menanggung beban belanja pegawai, sementara daerah dengan APBD terbatas mengalami kesulitan.

Situasi ini membuat peluang pengangkatan PPPK sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah, bukan semata oleh kompetensi dan masa pengabdian guru.

Secara keseluruhan, kerangka regulasi guru honorer di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara desain normatif dan efektivitas implementasi.

Regulasi telah menyediakan prinsip-prinsip keadilan, profesionalisme, dan kesejahteraan, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem kebijakan operasional.

Fragmentasi regulasi antara sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan kepegawaian menyebabkan perlindungan terhadap guru honorer berjalan secara parsial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada lemahnya sinkronisasi kebijakan dan kapasitas implementasi.

Oleh karena itu, reformasi regulasi perlu diarahkan pada harmonisasi lintas sektor, penguatan peran pemerintah pusat dalam pemerataan formasi dan pendanaan, serta pengembangan skema perlindungan transisional bagi guru honorer yang belum terserap sebagai ASN.

Dengan pendekatan tersebut, kerangka regulasi tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi formal, tetapi juga sebagai instrumen keadilan substantif.

Regulasi yang terintegrasi dan responsif akan memastikan bahwa pengabdian guru honorer memperoleh perlindungan yang proporsional, berkelanjutan, dan bermartabat dalam sistem pendidikan nasional.

Relasi Kesejahteraan Guru Honorer dan Mutu Pendidikan Nasional

Rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer terbukti memiliki korelasi langsung dengan penurunan motivasi kerja dan profesionalisme pendidik.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan memaksa banyak guru untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dibandingkan pengembangan kompetensi pedagogik.

Penelitian Suryani dan Pratama (2024) terhadap 1.250 guru honorer di lima provinsi menunjukkan bahwa 62,4% responden mengaku kesulitan mengikuti pelatihan profesional karena keterbatasan biaya dan waktu akibat pekerjaan tambahan.

Kondisi ini menghambat pembaruan metode pembelajaran dan memperlambat adaptasi terhadap kurikulum berbasis kompetensi.

Keterbatasan kesejahteraan juga berdampak signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Studi Wibowo et al. (2025) menemukan bahwa sekolah dengan proporsi guru honorer bergaji di bawah UMK memiliki skor rata-rata literasi dan numerasi siswa 12–18% lebih rendah dibandingkan sekolah dengan dukungan kesejahteraan guru yang memadai.

Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pengajaran tidak dapat dipisahkan dari kondisi kerja pendidik. Guru yang mengalami kelelahan finansial dan psikologis cenderung mengurangi intensitas perencanaan pembelajaran, refleksi pedagogik, serta penggunaan media inovatif.

Selain menurunkan kualitas pembelajaran, rendahnya kesejahteraan juga memicu tingginya tingkat turnover guru honorer.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dianalisis oleh Hidayat dan Lestari (2024) menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pergantian guru honorer di daerah 3T mencapai 18–22% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan guru ASN yang hanya berada pada kisaran 3–5%.

Banyak guru honorer memilih meninggalkan profesi mengajar untuk beralih ke sektor informal, perdagangan, atau jasa transportasi daring yang menawarkan pendapatan lebih stabil.

Fenomena turnover ini menimbulkan dampak sistemik terhadap keberlangsungan pembelajaran. Sekolah harus terus melakukan penyesuaian terhadap tenaga pengajar baru, sementara peserta didik kehilangan kontinuitas relasi pedagogis yang stabil.

Penelitian Nuraini et al. (2025) menunjukkan bahwa siswa di sekolah dengan tingkat turnover tinggi mengalami penurunan konsistensi capaian belajar hingga 15% dalam dua tahun ajaran berturut-turut.

Ketidakstabilan ini melemahkan iklim akademik dan menghambat pembentukan karakter belajar jangka panjang.
Ketimpangan kesejahteraan guru honorer antarwilayah juga memperkuat disparitas mutu pendidikan nasional.

Daerah dengan APBD kuat, seperti kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, relatif mampu memberikan insentif tambahan, sementara daerah terpencil bergantung hampir sepenuhnya pada dana BOS.

Laporan penelitian Rahman dan Setiadi (2024) mencatat bahwa rata-rata honor guru honorer di wilayah perkotaan mencapai Rp1,8 juta per bulan, sedangkan di daerah tertinggal hanya berkisar Rp400.000–Rp600.000. Perbedaan ini memengaruhi distribusi guru berkualitas, karena tenaga pendidik cenderung bermigrasi ke wilayah yang menawarkan kesejahteraan lebih baik.

Dalam jangka panjang, ketimpangan tersebut memperlemah agenda pemerataan pendidikan. Sekolah di daerah miskin sumber daya semakin kesulitan mempertahankan guru berpengalaman, sementara sekolah di daerah maju terus memperkuat kapasitasnya. Situasi ini menciptakan lingkaran ketimpangan struktural, di mana kualitas pendidikan ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah, bukan oleh kebutuhan riil peserta didik.

Secara keseluruhan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada individu pendidik, tetapi juga memengaruhi efektivitas sistem pendidikan secara menyeluruh.

Penurunan motivasi, keterbatasan profesionalisme, tingginya turnover, serta ketimpangan wilayah saling berkelindan membentuk rantai masalah yang melemahkan mutu pembelajaran.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru honorer harus dipandang sebagai strategi fundamental dalam reformasi pendidikan, bukan sekadar kebijakan sosial tambahan.

Penguatan Desain Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Honorer yang Berkelanjutan
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan parsial atau bantuan jangka pendek semata, melainkan memerlukan reformasi sistemik yang terintegrasi dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional.

Pemerintah perlu menempatkan isu kesejahteraan guru sebagai bagian dari strategi jangka panjang penguatan sumber daya manusia, bukan sekadar program afirmatif temporer.

Pertama, standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, besaran honor sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kebijakan internal sekolah, sehingga menimbulkan ketimpangan ekstrem antarwilayah.

Padahal, pengalaman penyaluran tunjangan profesi dan insentif oleh Kemendikdasmen yang menjangkau ratusan ribu guru menunjukkan bahwa intervensi fiskal terpusat mampu meningkatkan daya beli dan stabilitas ekonomi pendidik.

Pernyataan Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi pendidikan bermutu, memperkuat urgensi perlunya standar nasional pengupahan sebagai instrumen keadilan sosial.

Kedua, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial nasional perlu dipercepat dan diperluas. Akses terhadap BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua masih belum merata di kalangan guru non-ASN.

Padahal, data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer mengandalkan sektor pendidikan sebagai sumber pendapatan utama.

Ketidakpastian perlindungan sosial berpotensi memperlemah keberlanjutan karier mereka. Dengan demikian, kebijakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola profesi guru, bukan sekadar fasilitas tambahan.

Ketiga, reformulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu dilakukan secara lebih progresif dan kontekstual.

Pembatasan persentase penggunaan BOS untuk honor guru selama ini membatasi ruang gerak sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketergantungan sekolah pada BOS, terutama di daerah tertinggal, membuat kesejahteraan guru sangat rentan terhadap fluktuasi anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema BOS yang lebih fleksibel, berbasis kebutuhan riil sekolah, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK harus dirancang secara lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Meski pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir, masih terdapat kesenjangan akses akibat keterbatasan formasi, usia, dan kapasitas fiskal daerah.

Pengalaman afirmasi PPPK menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Namun, tanpa perencanaan nasional yang matang, skema ini berisiko menciptakan kelompok guru “tertinggal” yang terus berada dalam status non-ASN.

Oleh sebab itu, perlu penguatan afirmasi berbasis masa pengabdian, pendampingan seleksi, serta redistribusi formasi secara lebih merata.

Kelima, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan harus diperkuat melalui mekanisme koordinasi fiskal yang lebih solid.

Kritik Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap fragmentasi anggaran pendidikan menunjukkan bahwa alokasi 20 persen APBN dan APBD belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan ruang kelas.

Tanpa harmonisasi kebijakan anggaran, program kesejahteraan guru berpotensi terhambat di tingkat implementasi. Oleh karena itu, diperlukan sistem perencanaan terpadu yang mengaitkan anggaran pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan indikator kesejahteraan guru secara terukur.

Secara keseluruhan, strategi kebijakan kesejahteraan guru honorer harus bergerak dari pendekatan karitatif menuju pendekatan struktural.

Program tunjangan, insentif, dan subsidi yang telah dijalankan pemerintah terbukti memberi dampak positif terhadap motivasi dan kinerja guru, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman Ismi Ifarianti dan Tiar Krisnawan.

Namun, dampak tersebut akan lebih berkelanjutan apabila didukung oleh sistem pengupahan, perlindungan sosial, dan kepastian karier yang kokoh.
Dengan menempatkan guru sebagai aset strategis pembangunan manusia, bukan sekadar objek kebijakan administratif, negara dapat membangun sistem pendidikan yang lebih adil, stabil, dan berdaya saing.

Reformasi kebijakan yang terarah dan berbasis bukti ini menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya pendidikan bermutu yang inklusif dan berkelanjutan.

Implementasi Program Kesejahteraan Guru Honorer
Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer menunjukkan perkembangan yang semakin nyata.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berbagai kebijakan afirmatif terus diperkuat, mulai dari kenaikan insentif bulanan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800 ribu guru non-ASN, penyaluran tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, hingga pemberian bantuan subsidi upah bagi ratusan ribu guru PAUD nonformal.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan.

Dampak kebijakan tersebut tidak hanya terlihat dalam angka anggaran, tetapi juga dirasakan langsung oleh para pendidik di lapangan. Rahmawati dan Hidayat (2025) mencatat bahwa sistem penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru mampu meningkatkan kepastian pendapatan dan mengurangi keterlambatan pencairan hingga 25%. Kondisi ini memberi ruang bagi guru honorer untuk bekerja dengan lebih tenang, tanpa terus dibayangi kekhawatiran terhadap kebutuhan ekonomi dasar. Stabilitas finansial tersebut menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya profesionalisme dan dedikasi dalam mengajar.

Selain memperkuat aspek kesejahteraan, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI), serta perluasan akses Pendidikan Profesi Guru.

Lestari dan Nugroho (2024) menunjukkan bahwa guru honorer yang mengikuti program peningkatan kompetensi memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi PPPK serta lebih aktif mengembangkan metode pembelajaran.

Temuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak berhenti pada bantuan finansial, tetapi juga diarahkan untuk membangun kualitas sumber daya manusia pendidikan secara berkelanjutan.

Dalam konteks kepastian status kerja, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK selama lima tahun terakhir menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi. Status PPPK memberikan kepastian gaji, jaminan sosial, serta perlindungan kerja yang selama ini sulit diakses oleh guru honorer. Perubahan ini terbukti mampu meningkatkan rasa aman, loyalitas institusional, serta komitmen jangka panjang guru terhadap profesinya.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara merata di seluruh wilayah. Rahmawati dan Hidayat (2025) menemukan bahwa guru honorer di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas masih menghadapi kendala dalam mengakses berbagai program afirmatif.

Sementara itu, Lestari dan Nugroho (2024) menyoroti keterbatasan informasi, minimnya pendampingan teknis, serta faktor usia sebagai hambatan utama dalam mengikuti RPL dan seleksi PPPK. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di tingkat daerah masih memerlukan penguatan yang lebih serius.

Kondisi tersebut merefleksikan adanya jarak antara desain kebijakan di tingkat pusat dan realitas pelaksanaan di lapangan.

Program kesejahteraan yang dirancang secara progresif berpotensi menghasilkan dampak yang tidak merata apabila tidak disertai mekanisme pendampingan dan afirmasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah.

Jika tidak segera diatasi, kesenjangan ini dapat melahirkan kelompok guru honorer yang hanya menikmati perlindungan secara parsial.

Namun, secara umum, arah kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan transformasi yang semakin sistematis dan berorientasi jangka panjang.

Integrasi antara bantuan finansial, peningkatan kompetensi, dan perluasan status kerja menandai pergeseran paradigma dari pendekatan karitatif menuju model perlindungan sosial berbasis hak.

Guru honorer tidak lagi diposisikan sebagai objek bantuan semata, tetapi sebagai mitra strategis dalam pembangunan pendidikan nasional.

Ke depan, fokus utama kebijakan perlu diarahkan pada penguatan konsistensi, pemerataan, dan kapasitas implementasi daerah.

Melalui pendampingan teknis yang lebih intensif, afirmasi berbasis masa pengabdian, serta standarisasi pelaksanaan program lintas wilayah, kesejahteraan guru honorer dapat semakin terjamin.

Dengan langkah tersebut, kebijakan kesejahteraan tidak hanya menjadi instrumen sosial, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Merawat Pengabdian, Menjaga Masa Depan
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa menghadirkan perlindungan yang memadai. Pada saat yang sama, guru juga dituntut untuk menjaga profesionalisme, dedikasi, integritas, dan loyalitas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan masa depan bangsa.

Relasi antara negara dan guru harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang adil dan berimbang. Kesejahteraan yang layak bukanlah bentuk kemanjaan, melainkan prasyarat agar guru dapat bekerja secara optimal, fokus, dan berkelanjutan. Sebaliknya, kesejahteraan yang diberikan negara harus dibalas dengan komitmen guru untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, serta etos kerja yang berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Investasi pada guru sejatinya merupakan investasi strategis pada masa depan bangsa. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan terlindungi secara sosial memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, membangun relasi pedagogis yang sehat, serta menciptakan ruang kelas yang inklusif, kreatif, dan berdaya saing.

Dari tangan guru yang bermartabat, lahir generasi yang berkarakter, kritis, dan siap menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, penguatan kesejahteraan guru honorer harus ditempatkan sebagai agenda pembangunan jangka panjang, bukan sekadar kebijakan temporer.

Konsistensi regulasi, keberpihakan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif tersebut, berbagai program kesejahteraan berisiko kehilangan daya transformasinya.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia sangat ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan para pendidiknya. Dari kesejahteraan guru lahir mutu pembelajaran. Dari pembelajaran yang bermutu tumbuh peradaban bangsa yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Merawat pengabdian guru hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia esok hari.

Rahma Akmal, Pemerhati Pendidikan Asal Cilacap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here