Bogordaily.net – Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah sekadar agenda institusional, melainkan sebuah keniscayaan sejarah yang lahir dari rahim perubahan politik nasional.
Transformasi tersebut berjalan seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998, ketika Indonesia meninggalkan sistem politik otoritarian menuju tata kelola negara yang lebih demokratis dan terbuka.
Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi bergulir, agenda reformasi Polri kerap terasa berjalan di tempat. Isu ini seolah menjadi agenda nasional yang penting, tetapi sering kali terpinggirkan dalam praktik kebijakan.
Reformasi Polri cenderung dipersempit maknanya, seakan selesai hanya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Polri dan Pemisahan dari ABRI
Lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 memang menjadi tonggak penting dalam sejarah kelembagaan Polri. Undang-undang tersebut menegaskan pemisahan Polri dari struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini dikenal sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemisahan ini membawa semangat besar: membangun institusi kepolisian yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Secara normatif, UU Polri diharapkan menjadi landasan bagi terbentuknya aparat penegak hukum yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga matang secara kultural.
Polri diposisikan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan demi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Namun dalam praktiknya, regulasi saja tidak cukup. Reformasi sejati membutuhkan perubahan yang lebih mendasar, terutama pada pola pikir, budaya organisasi, dan kepemimpinan di tubuh institusi Polri.
Regenerasi Kepemimpinan sebagai Kunci Reformasi
Salah satu titik krusial dalam reformasi Polri adalah regenerasi kepemimpinan.
Penyegaran di tingkat pucuk pimpinan menjadi prasyarat penting untuk menghadirkan paradigma baru yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.
Regenerasi kepemimpinan tidak hanya berdampak pada arah kebijakan institusi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap pembinaan sumber daya manusia di internal Polri.
Kepemimpinan yang progresif dan visioner akan membuka ruang bagi pengembangan karier yang lebih sehat, meritokratis, dan transparan bagi seluruh anggota korps Bhayangkara.
Lebih jauh, reformasi Polri sejatinya bukan hanya soal struktur dan aturan, melainkan proses transformasi kultural. Institusi kepolisian dituntut untuk menampilkan wajah profesionalisme yang tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara presisi, adil, dan proporsional, tanpa mengesampingkan rasa empati terhadap masyarakat.
Tantangan Kepercayaan Publik
Transformasi kultural ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan sejarah. Polri dihadapkan pada tantangan besar berupa krisis kepercayaan publik.
Berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum telah menumbuhkan sikap apriori di tengah masyarakat terhadap institusi keamanan negara.
Dalam konteks ini, Polri dituntut untuk tampil lebih humanis dan simpatik, tanpa kehilangan marwah dan kewibawaannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ketika profesionalisme dan integritas berjalan seiring, kepercayaan publik (public trust) perlahan dapat dipulihkan.
Reformasi Polri dan Konsolidasi Demokrasi
Reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari agenda besar konsolidasi demokrasi di Indonesia. Salah satu cita-cita utama reformasi 1998 adalah menempatkan tata kelola negara dalam bingkai demokrasi yang bersih dan berkeadilan, sekaligus membebaskannya dari praktik kejahatan sistemik berupa kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar kuat di era Orde Baru.
Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam kerangka yuridis inilah Polri seharusnya berdiri di garis depan sebagai penegak hukum yang profesional, independen, dan presisi. Amanat konstitusional tersebut menuntut kepolisian untuk menegakkan hukum secara konsisten, menjamin kepastian hukum, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law)
Pada titik inilah Polri harus memainkan peran strategisnya secara jernih dan bertanggung jawab. Konsolidasi demokrasi sejatinya adalah proses pelembagaan politik di tingkat suprastruktur negara, di mana setiap institusi negara menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai koridor hukum dan etika.
Sebagai salah satu institusi utama di tingkat suprastruktur, Polri memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan demokrasi berjalan sehat.
Ketika Polri mampu menjalankan tugas tersebut secara profesional dan berintegritas, maka demokrasi tidak hanya tumbuh, tetapi juga menguat.
Reformasi Polri sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Transformasi kelembagaan, regenerasi kepemimpinan, serta penguatan integritas dan profesionalisme menjadi kunci agar Polri benar-benar berfungsi sebagai instrumen strategis negara.
Harapan seluruh anak bangsa sederhana namun mendasar, Polri yang berwibawa, bersih, humanis, dan dipercaya rakyat. Sebuah kepolisian yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga adil dalam melayani masyarakat, demi Indonesia yang demokratis dan berkeadaban.
Oleh : Standarkiaa Latief
