Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah melelang sejumlah kendaraan motor, mobil hingga handphone hasil sitaan pada Rabu 11 Februari 2026.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Ardiansyah menjelaskan bahwa, kendaraan dan juga barang berupa handphone tersebut merupakan hasil sitaan periode perkara tahun 2024 hingga 2025.
“Yang inkrah ini periode perkara akhir tahun 2024 sama 2025. Barangnya ini yang masuk ada kendaraan roda 4, roda 2, dan handphone,” kata Renaldi, Rabu 11 Februari 2026.
Menurut Renaldi, total barang yang telah dilelang diantaranya sepuluh unit motor dua kendaraan roda empat serta sepuluh unit handphone.
“Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10. Nah memang kita buka untuk umum itu yang memenuhi persyaratan maksudnya pembeli umum itu silahkan datang ke kantor, lihat barang, kondisi apa adanya dan tidak boleh berkurang dari nilai wajar,” jelasnya.
Sistem lelang tersebut dilakukan secara terbuka atau berlaku untuk umum dengan sistem penawaran online atau datang langsung ke Kantor Kejari Kabupaten Bogor.
“Lebih boleh, tapi yang lebihnya itu bukan masuk ke kas kita maksudnya ke PNBP. Lelang terbuka, penjualan langsung terbuka. Penawaran datang langsung,” ujar Renaldi.
“Kalau misalnya si masyarakat melihat motor ini kita kasih tau nilai wajarnya sekian. Terus dia nulis, boleh disampaikan langsung juga boleh,” tambahnya.
Nantinya, kata Renaldi, pemenang lelang akan mendapatkan sejumlah dokumen dan kwitansi kendaraan. Untuk nilai lelang terendah mulai Rp.12 Ribu dengan maksimal angka penawaran mencapai Rp.35 juta.
Adapun, hasil lelang tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nanti pemenangnya harga tertinggi sesuai dengan nanti dia dapat setelah dia menang dia akan dapat dokumen beserta kwitansi. Nilai terendah itu handphone itu ada yang 12 ribu, ada yang 14 ribu. Maksimal 35 juta,” ungkap Renaldi.***
Albin
