Thursday, 12 February 2026
HomeNasionalAlgoritma Picu Kecanduan Anak, Meta dan Google Digugat

Algoritma Picu Kecanduan Anak, Meta dan Google Digugat

Bogordaily.net – Persidangan yang menyeret Meta dan Google di Amerika Serikat membuka tabir dugaan strategi di balik algoritma Instagram dan YouTube yang disebut dirancang untuk membuat anak-anak betah berlama-lama di depan layar.

Kasus ini mencuat melalui gugatan seorang perempuan bernama Kaley G. M. Dalam persidangan, pengacara Mark Lanier memaparkan dokumen internal perusahaan yang disebut menunjukkan adanya perancangan sistem yang mendorong perilaku adiktif, khususnya pada pengguna anak dan remaja.

Di hadapan juri, Lanier menjelaskan bahwa pembuktian dokumen tersebut menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa korban kecanduan media sosial memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.

Ia menilai perusahaan teknologi secara sadar membangun mekanisme yang membuat pengguna muda terus terpaku pada aplikasi demi meningkatkan keterlibatan (engagement).

Kaley mengaku penggunaan Instagram dan YouTube berdampak besar pada kesehatan mentalnya.

Ia menyebut konsumsi media sosial memicu depresi berat hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup. Atas kondisi itu, ia menuntut pertanggungjawaban Meta dan Google.

Pihak penggugat berargumen bahwa kedua perusahaan lalai dalam merancang produk digitalnya.

Mereka dinilai tidak memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko media sosial terhadap kesehatan mental, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Jika pengadilan menerima argumen ini, putusan tersebut berpotensi membuka jalan bagi gelombang gugatan serupa.

Saat ini, perusahaan media sosial disebut tengah menghadapi sekitar 2.300 gugatan lain yang diajukan oleh orang tua, institusi pendidikan, hingga jaksa. Kasus Kaley dinilai dapat menjadi preseden penting bagi perkara-perkara tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Meta dan Google menyatakan siap membantah tuduhan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa kondisi mental Kaley dipengaruhi berbagai faktor lain di luar penggunaan media sosial. Perusahaan juga menolak dianggap bertanggung jawab atas konten negatif yang diunggah pihak ketiga.

Hakim Carolyn Kuhl yang memimpin sidang menegaskan kepada juri bahwa perusahaan teknologi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten yang dibuat pengguna lain, meskipun konten tersebut direkomendasikan oleh sistem.

Namun demikian, tanggung jawab tetap dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kesalahan dalam desain maupun operasional aplikasi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here