Wednesday, 18 February 2026
HomeNasionalTiga Kementerian Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H, PR Tak Boleh Membebani

Tiga Kementerian Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H, PR Tak Boleh Membebani

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

SEB tersebut tercantum dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ yang mengatur mekanisme pembelajaran selama Ramadan tahun ini.

Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa kegiatan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan tidak boleh membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek berlebihan.

Terutama tugas yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Jika satuan pendidikan tetap memberikan penugasan, tugas tersebut diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, dan bisa dikerjakan bersama keluarga.

Pemerintah juga menekankan agar penugasan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

Sebagai alternatif, luaran pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan, dengan tetap mengurangi ketergantungan pada internet.

Selain itu, SEB turut mengatur jadwal dan mekanisme pembelajaran, baik melalui kegiatan belajar mandiri di rumah maupun tatap muka di sekolah.

Satuan pendidikan juga didorong untuk menghadirkan aktivitas yang memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter peserta didik selama Ramadan.

Kebijakan ini bertujuan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif dan proporsional, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah serta nilai sosial yang menjadi esensi bulan suci.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here