Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor.
Penindakan tersebut merupakan respons atas masih maraknya pelanggaran yang dilakukan angkutan umum, seperti berhenti sembarangan atau ngetem, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan.
Perilaku tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama perlambatan arus lalu lintas.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dody, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan dan penindakan akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran, di antaranya angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak di halte atau titik resmi, kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan parkir, pelanggaran marka jalan dan ketentuan operasional, serta ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.
Selain penindakan, Dishub Kota Bogor juga mengimbau para pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi seluruh rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Pengemudi diminta tidak ngetem di badan jalan serta menaikkan dan menurunkan penumpang di titik resmi yang telah ditetapkan.
Dody menegaskan, ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor.
Dishub Kota Bogor juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten guna mewujudkan lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan.*
