Thursday, 19 February 2026
HomeKabupaten BogorMediator Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Laporkan Proses Mediasi di Pengadilan Negeri...

Mediator Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Laporkan Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong

Bogordaily.net — Kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata No. 471/Pdt.G/2025/PN Cbi mengajukan pengaduan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA terkait dugaan pelanggaran pedoman perilaku oleh mediator non-hakim yang menangani proses mediasi sengketa tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Ujang Suja’i Toujiri selaku kuasa hukum penggugat sekaligus pihak ketiga berkepentingan melalui kantor hukum USA Ujang Suja’i & Associates Law Office.

Ia bertindak untuk dan atas nama kliennya, M. Sandi Dawami, dalam sengketa atas objek tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi yang dibangun sejak 2018.

Dalam dokumen pengaduan, pihak pelapor menyoroti kinerja mediator non-hakim, berinisial MD, yang dinilai tidak menjaga prinsip netralitas selama proses mediasi berlangsung.

“Mediator cenderung memihak salah satu pihak tergugat, tetap melanjutkan proses mediasi meski salah satu tergugat tidak hadir, serta tidak memeriksa legalitas pihak yang mewakili tergugat,” kata Ujang Suja’i.

Selain itu, ia juga mempersoalkan tindakan mediator yang disebut mengeluarkan kuasa hukum penggugat dari forum mediasi serta memberikan saran yang dinilai melampaui kewenangan mediator, termasuk penilaian terhadap fakta dan bukti perkara serta anjuran untuk mengajukan gugatan ulang.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya terkait kewajiban menjaga netralitas mediator, kehadiran para pihak, serta prinsip bahwa kesepakatan perdamaian tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Ujang Suja’i juga menyatakan bahwa kesepakatan damai yang dihasilkan berpotensi merugikan pihak ketiga karena tidak mengakomodasi biaya pembangunan bangunan yang diklaim mencapai Rp119 juta.

Ia menegaskan telah melaporkan hal tersebut dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk:

* memeriksa dugaan pelanggaran perilaku mediator,
* menjatuhkan sanksi administratif apabila pelanggaran terbukti,
* menolak pengesahan kesepakatan perdamaian yang dinilai cacat prosedur,
* serta menunjuk mediator pengganti yang dinilai netral dan profesional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak mediator maupun pengadilan terkait pengaduan tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here