Bogordaily.net – Pelaku penganiayaan terhadap F (21) Asisten Rumah Tangga (ART) di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 19 Februari 2026.
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan dan kekerasan itu terjadi pada Kamis 22 Januari 2026 lalu.
Korban diketahui mengalami luka di sekujur tubuh akibat tindak kekerasan oleh pelaku O (37) yang merupakan majikanya.
Adapun, korban F didampingi penasehat hukumnya telah melakukan pelaporan di Polres Bogor.
Kemudian, penyidik langsung melakukan penyelidikan salah satunya adalah mengantar korban F ke RSUD Bakti Pajajaran Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pada tanggal 27 Januari 2026 penyidik sudah menaikan status dari tadinya lidik menjadi sidik, lalu melaporkan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi, pemeriksaan dokter, dan sudah melakukan panggilan sebagai saksi terlapor terhadap O sebagai pelaku.
“Pada hari ini tanggal 19 Februari kami penyidik Satres PPA Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tsk untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka,” kata AKP Silfi kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Silfi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara ditendang dan juga dipukul. Sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Jadi motifnya itu atau modus operandi nya pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara ditendang, dicubit, dan juga dipukul,” jelasnya.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah di visum itu ada dibagian kepala, dibagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” tambah Silfi.
Ia mengatakan, untuk kondisi korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan dan tinggal di rumah saudaranya
“Korban sekarang sudah tinggal di rumah saudaranya, untuk perawatan masih dalam proses pemulihan,” ujarnya
Silfi menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan perihal sepele yakni pelaku yang sedang memasak kemudian kompornya dimatikan oleh korban. Sehingga menimbulkan rasa kesal antara pelaku terhadap korban.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masakan, jadi pelaku ini sedang memasak didapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban, dan mengakibatkan pelaku marah dan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban,” ucap Silfi.
Sementara itu, kata Silfi, penganiayaan terhadap korban telah sering dilakukan sejak 6 bulan terakhir.
“Kalau berdasarkan keterangan korban jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir sejak korban menjadi asisten rumah tangga disana, korban selama kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.***
Albin
