Friday, 20 February 2026
HomeKota BogorLayangkan Somasi Kedua, Sengketa Investasi Ratusan Juta di Bogor Memanas

Layangkan Somasi Kedua, Sengketa Investasi Ratusan Juta di Bogor Memanas

Bogordaily.net – Korban wan prestasi kerja sama pembiayaan usaha di Bogor resmi melayangkan somasi kedua setelah tuntutan pengembalian dana investasi senilai Rp155 juta diabaikan pihak terlapor.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum MHS & Co., M. Hasoloan Sinaga, menyampaikan somasi kedua tersebut diajukan atas nama kliennya, EM, seorang wartawan di Jakarta.

“Langkah hukum ini terkait dugaan wanprestasi yang mengarah penipuan dalam kerja sama pendanaan usaha dengan (LD) dan (RW), pasutri warga Villa Bogor Indah 6,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, kerja sama investasi bermula pada 20 Juni 2025 di kawasan Bogor, ketika klien menyetujui pemberian dana talangan tahap awal Rp50 juta dan tahap kedua Rp40 juta.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak penerima dana menjanjikan imbal hasil bulanan dengan jaminan satu unit kendaraan.

Namun, sejak September 2025, pembayaran profit terhenti tanpa alasan yang jelas.

Hingga Januari 2026, total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp155 juta, terdiri dari pokok investasi Rp90 juta dan akumulasi profit bulanan yang dijanjikan.

“Korban berulang kali meminta pengembalian dana, namun hingga somasi kedua belum ada itikad baik LD (dan RW),” ujar Hasoloan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan praktek tipu gelap dengan cara kendaraan yang dijaminkan ternyata bukan milik pihak terlapor. Tapi kendaraan sewaan pihak ketiga. Menurut Sinaga, kondisi ini menimbulkan risiko tambahan bagi klien sebagai pemegang unit jaminan.

Melalui somasi kedua, Kuasa Hukum Sinaga memberikan batas waktu penyelesaian kewajiban secara tunai dan sekaligus. Apabila tidak dipenuhi, akan ditempuh langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Orang Tua RW Tuding LD Jerumuskan Anak Kandungnya

Sementara orang tua RW saat ditemui di rumahnya perumahan Taman Yasmin Cemara Boelevard Kota Bogor, menuding LD sengaja menjerumuskan anaknya, RW.

Sesuai bukti yang ada, RW terseret dalam kasus penipuan dana talangan, karena menerima transfer uang untuk pengadaan katering di Bank Mandiri pada bulan Juni 2025.

“Memang benar anak saya RW bekerja di Bank Mandiri, bisa jadi dijerumuskan suaminya (LD) terkait dana talangan untuk usaha suaminya,” ujar EG kepada Bogordaily.net.***

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here