Bogordaily.net – Aksi kekerasan di tempat publik kembali terjadi di Kota Bogor. Seorang kakek bernama Nasar (62), warga Tanah Sareal, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga pedagang di kawasan Pasar Anyar, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, pada Sabtu (28/2/2026) pagi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian dengan nomor STTLP/B/149/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA, kejadian bermula saat Nasar sedang berjalan kaki membawa barang belanjaan. Ia melintas dari arah Jalan Dewi Sartika menuju kawasan Hotel Efita.
Kondisi pasar yang ramai membuat korban tak sengaja bersenggolan dengan terlapor yang saat itu berada di lokasi.
Meski korban sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf, terlapor justru bereaksi agresif.
“Korban sudah meminta maaf kepada terlapor, namun yang bersangkutan tetap emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan,” tulis uraian kejadian dalam surat laporan tersebut yang diterima redaksi, Sabtu (28/2).
Terlapor yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (Lidik) diduga gelap mata. Tanpa peringatan lebih lanjut, ia melayangkan pukulan mentah menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
“Terlapor memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong ke bagian pelipis sebelah kiri,” jelas dokumen laporan polisi tersebut.
Pukulan bertubi-tubi itu mengakibatkan Nasar yang sudah lanjut usia mengalami luka-luka di bagian pelipis.
Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, didampingi kerabatnya, Nasar mendatangi Mapolresta Bogor Kota pada pukul 15.00 WIB untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Pamapta II Polresta Bogor Kota, Ipda Ebenezer Stepu, S.H. Pihak kepolisian kini tengah mendalami identitas terlapor dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian guna mempercepat proses penangkapan.
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini akan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, masalah sepele seperti senggolan di pasar seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, apalagi korban sudah meminta maaf.
“Sangat disayangkan, apalagi korbannya sudah sepuh (tua). Harapannya polisi segera menangkap pelaku agar ada efek jera dan pasar menjadi tempat yang aman bagi warga yang belanja,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan terlapor yang diduga merupakan salah satu pedagang atau orang yang beraktivitas rutin di area Jalan Sawo Jajar/Pasar Anyar tersebut.***
