Sunday, 1 March 2026
HomeHiburanPiche Kota Resmi Ditahan Polres Belu, Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA...

Piche Kota Resmi Ditahan Polres Belu, Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di NTT Bersama Dua Rekannya

Bogordaily.net – Aparat dari Polres Belu resmi menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal publik sebagai Piche Kota.

Tak sendiri, Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pria lainnya berinisial RS dan RM dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di wilayah Kabupaten Belu, NTT.

Laporan Resmi Sejak Januari 2026

Kasus ini tercatat secara resmi melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.

Sejak laporan tersebut masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait.

Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial PK diamankan di kediamannya pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus setelah penyidik lebih dulu memproses tersangka lain yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka RM Ditangkap di Timor Leste

Kapolres membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini semakin terang setelah aparat berhasil meringkus RM yang sebelumnya buron.

“RM sudah kami tangkap di Timor Leste setelah kami menetapkannya sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini,” kata Eka.

Penangkapan RM menjadi titik penting dalam penyidikan, karena dari hasil pemeriksaan terhadapnya, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan RS dan Piche sebagai tersangka.

Langkah cepat tersebut, menurut kepolisian, merupakan bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

“Penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus kami penuhi tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum,” tambahnya.

Ia memastikan, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap korban.

Kapolres Belu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan figur publik.

“Kami tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan,” pungkasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here