Bogordaily.net – Permasalahan hukum yang menjerat Said Awad Hayaza semakin
menguat dan seluruhnya berkaitan dengan konflik hukum dengan Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB). Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi dalam perkara penyerobotan lahan YAAB dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Said Awad Hayaza tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kini Said Awad Hayaza diburu polisi dan kejaksaan.
Sebelumnya Said, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan
Negeri Kota Bogor melalui Surat Nomor : B-693 /M.2.12/Eku.3/02/2025, kini Said Awad Hayaza kembali ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan dinamika dan konflik dengan YAAB.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: DPO/06/II/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026. Status DPO ini
diterbitkan berdasarkan: Laporan Polisi Nomor P/881/VIII/2022/JBR/POLRESTA
BOGOR KOTA tertanggal 4 Agustus 2022, dengan pelapor adalah Fauzi Thali, Ketua
Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor pada saat itu.
Dengan demikian, perkara yang menjadi dasar penetapan DPO ini masih memiliki
keterkaitan langsung dengan konflik hukum dan sengketa yang melibatkan Said dengan YAAB.
Dalam surat DPO tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan wajib untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara penyerobotan lahan milik YAAB, Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor 1491K/Pid/2024 telah menolak kasasi Said Awad Hayaza.
Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menghukum Sdr. Said dengan pidana
penjara tiga bulan pun menjadi final dan mengikat. Salah satu terpidana telah menjalani hukumannya. Namun Said Awad Hayaza tidak hadir memenuhi panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bogor.
Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB), AMIR HAKIM., menegaskan bahwa seluruh perkembangan ini menunjukkan satu benang merah yang sama.
“Publik perlu mengetahui bahwa penetapan DPO oleh Polresta Bogor Kota dan
Kejaksaan Negeri Bogor ini memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan hukum yang dilakukan oleh Terpidana Said Awad Hayaza kepada Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor pada saat itu. Jadi ini bukan isu yang berdiri tanpa sebab, melainkan bagian dari rangkaian persoalan hukum yang sejak awal memang berhubungan dengan kepentingan dan konflik di buat terpidana di lingkungan YAAB,” jelas AMIR HAKIM kepada wartawan.
Menurutnya, ini membuktikan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Said Awad Hayaza bukan sekadar satu kasus tunggal.
“Dalam perkara penyerobotan lahan, Mahkamah Agung sudah memutus dan kasasi
ditolak. Sekarang, dalam perkara lain yang masih berhubungan dengan YAAB, status
DPO sudah resmi diterbitkan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri,” tegas hakim.
Hakim juga menyampaikan himbauan terbuka agar Said Awad Hayaza bersikap
kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Saya menghimbau secara tegas kepada Saudara Said Awad Hayaza atau siapapun
yang berusaha untuk menyembunyikan atau berusaha menutupi keberadaan terpidana untuk segera memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Hadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik. Jangan menghindar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sikap menghindar hanya akan memperburuk persepsi publik dan posisi hukum yang bersangkutan.
“Jika merasa memiliki argumentasi hukum, sampaikan di forum hukum. Negara
memberikan ruang pembelaan. Tapi ketika sudah berstatus DPO, yang dibutuhkan
adalah kehadiran, bukan kabur,” lanjutnya.
AMIR HAKIM juga mengingatkan bahwa membantu atau menyembunyikan seorang DPO merupakan tindakan yang memiliki risiko hukum.
“Kami ingatkan kepada siapa pun agar tidak membantu menyembunyikan atau
melindungi DPO. Itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri,” tegasnya.
Dengan dua perkara yang sama-sama beririsan dengan konflik hukum YAAB satu telah inkracht dan masuk tahap eksekusi, serta satu lagi dalam tahap penyidikan dengan status DPO situasi hukum Said Awad Hayaza kini berada dalam sorotan serius.
Publik dan para pihak yang selama ini mengikuti dinamika YAAB menanti langkah
kooperatif dari yang bersangkutan untuk hadir dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum.***

