Bogordaily.net — Polsek Megamendung menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama unsur 3 Pilar pada Selasa (3/3/2026) malam. Operasi yang dimulai pukul 22.30 WIB itu difokuskan pada razia minuman keras (miras) serta antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana bersama jajaran Polsek Rayon/Zona 3, unsur Muspika, Forkopimcam, hingga Supeltas Kecamatan Megamendung. Apel dan titik kumpul dilakukan di halaman Mako Polsek Megamendung sebelum tim bergerak menyisir sejumlah lokasi rawan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar potensi gangguan kamtibmas seperti anak muda yang berkumpul hingga larut malam, tawuran dan geng motor, serta tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3). Razia juga menyasar penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, perjudian, hingga pemeriksaan tempat penginapan, hotel, dan vila.
Hasilnya, petugas mengamankan 25 botol miras merek Intisari dari dua titik toko jamu di wilayah Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang. “Kami juga mendapati sejumlah warung dalam kondisi tutup saat patroli berlangsung,” ujar AKP Desi dalam keterangannya.
Selain razia, patroli dilakukan dengan sistem “lingkar badai” dan bersinggungan dengan wilayah perbatasan Polsek Cisarua dan Ciawi guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Polisi juga melakukan pengecekan pos ronda dan aktivitas masyarakat guna memastikan situasi tetap terkendali.
AKP Desi memastikan, hingga patroli berakhir tidak ditemukan kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Megamendung. “Secara umum situasi masih dalam keadaan aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai Kapolsek, pihaknya akan terus meningkatkan penertiban dan pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke Polsek setempat.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani mengimbau warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi.
Polisi berharap, sinergi antara aparat dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan lingkungan selama Ramadan, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga.***
