Bogordaily.net – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ujang Suja’i & Associates, memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (LBH-AMBS).
Dalam surat tertanggal 2 Maret 2026, kuasa hukum Ujang Suja’i menyatakan kliennya, Kepala KUA Cisarua H. Eman Sulaeman dan seorang pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bogor, menolak tegas tudingan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Berstatus Belum Menikah atas nama Meri Aldawiyah.
Menurut pihak kuasa hukum, penerbitan surat Nomor B-08/KUA.10.01.12/PW.01/1/2025 tertanggal 8 Januari 2025 telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Dokumen tersebut, disebutkan, diterbitkan berdasarkan persyaratan administratif resmi dari pemerintah desa.
“Dokumen yang menjadi dasar penerbitan antara lain Surat Keterangan dari Kepala Desa Kopo Nomor 474.2/43-Kesra tertanggal 16 Desember 2024 yang menyatakan pemohon berstatus belum pernah menikah. Selain itu, KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan juga tercatat dengan status perkawinan “belum kawin”,” ujar Ujang Suja’i.
Kuasa hukum merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa KUA menjalankan pencatatan dan administrasi berdasarkan dokumen yang diterbitkan instansi berwenang di tingkat desa atau kelurahan.
“Klien kami menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangannya. Apabila terdapat kesalahan data, maka hal tersebut berada pada ranah pemohon atau pejabat desa yang menerbitkan dokumen awal,” tegasnya.
Tak hanya membantah dugaan maladministrasi, pihak KUA juga menolak keras narasi yang mengaitkan penerbitan surat tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana tercantum dalam laporan polisi di Polres Bogor.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pejabat tata usaha negara yang memproses permohonan berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon. Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain, jika terjadi, disebut berada di luar tanggung jawab KUA.
Lebih jauh, dalam surat tersebut kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada kliennya dengan nominal Rp150 juta hingga Rp300 juta dengan dalih klarifikasi perkara.
Tindakan itu disebut berpotensi mengarah pada dugaan penipuan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas dasar itu, pihaknya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa pelaporan pidana terhadap sejumlah pihak yang dianggap melakukan intimidasi maupun tekanan finansial,” tegasnya.
Menutup keterangannya, kuasa hukum meminta LBH-AMBS dan pihak terkait menghentikan segala bentuk upaya yang dinilai intimidatif. Jika tidak, mereka menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.***
