Wednesday, 11 March 2026
HomeNasionalBPOM Perketat Pengawasan Tramadol, Penjualan Bebas di Kios Jadi Sorotan

BPOM Perketat Pengawasan Tramadol, Penjualan Bebas di Kios Jadi Sorotan

Bogordaily.netMaraknya penjualan obat keras secara bebas di kios-kios kecil menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga tersebut kini mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran Tramadol, yang belakangan kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan ini perlu diperkuat karena obat tersebut memiliki potensi penyalahgunaan yang cukup tinggi.

Padahal, secara medis Tramadol sebenarnya digunakan sebagai obat pereda nyeri bagi pasien yang membutuhkan penanganan khusus.

“Tramadol memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi meskipun fungsi aslinya adalah sebagai pereda nyeri medis.”

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 12, obat ini masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT).

Kelompok obat tersebut bukan termasuk narkotika, namun tetap tergolong obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan tenaga medis dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.

Meski secara hukum masih diperbolehkan untuk kebutuhan medis, obat dalam kategori OOT kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat.

Tidak sedikit orang mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter dengan tujuan tertentu, seperti untuk menghilangkan rasa lelah atau meredakan sakit secara instan.

Fenomena inilah yang membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat tersebut di pasaran.

Terlebih lagi, laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan distribusi ilegal yang membuat obat keras itu bisa diperoleh dengan mudah di berbagai kios kecil.

Saat ini, BPOM tengah melakukan proses penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat.

Proses investigasi tersebut dilakukan melalui unit internal BPOM yang menangani pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran obat dan makanan.

Langkah-langkah intelijen dan pengumpulan informasi sedang dijalankan guna memastikan sumber distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bebas tersebut.

Dalam waktu dekat, BPOM juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan maupun memperdagangkan obat keras tersebut tanpa izin resmi.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here