Bogordaily.net — Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano resmi berakhir setelah pihak penggugat mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan pencabutan kasasi dilakukan sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, sehingga secara hukum langkah tersebut sah dilakukan.
“Pada kesempatan hari ini, kami atas nama klien mencabut proses kasasi yang sedang berjalan,” ujar Minola, Jumat (20/3/2026).
Dengan pencabutan tersebut, proses hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dihentikan sepenuhnya. Langkah ini sekaligus membuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Panjang Berakhir Damai
Pencabutan kasasi menandai berakhirnya polemik panjang terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang sempat menjadi sorotan industri musik nasional. Pihak Keenan berharap keputusan ini menjadi jalan damai bagi semua pihak.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan senilai Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano. Gugatan dilayangkan atas dugaan penggunaan lagu secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa izin yang dianggap sah.
Akar Masalah: Izin Terbatas
Secara historis, izin penggunaan lagu disebut pernah diberikan oleh Keenan kepada pihak keluarga Vidi, melalui ayahnya, Harry Kiss. Namun, izin tersebut diklaim hanya berlaku untuk distribusi dalam bentuk CD pada album perdana, bukan untuk penggunaan jangka panjang di berbagai platform.
Konflik muncul ketika lagu tersebut terus dibawakan dalam konser dan dimanfaatkan di platform digital tanpa kesepakatan lanjutan terkait royalti.
Upaya Damai Sempat Gagal
Sebelum perkara masuk ke pengadilan, pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta. Namun, tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan durasi penggunaan lagu.
Perkara kemudian bergulir hingga diputus pada November 2025, di mana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan penggugat. Tidak puas, Keenan dan Rudi mengajukan kasasi.
Namun, dinamika berubah setelah Vidi Aldiano meninggal dunia saat proses kasasi masih berlangsung. Pencabutan kasasi pun menjadi penutup akhir dari sengketa yang telah berjalan cukup lama.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, industri musik Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran terkait pentingnya kejelasan izin dan pengaturan royalti dalam pemanfaatan karya cipta.***
