Bogordaily.net – Seorang pekerja gondola yang bertugas di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor secara resmi melayangkan laporan pengaduan normatif ketenagakerjaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor terkait dugaan kekurangan pembayaran upah, pelanggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemotongan upah secara sepihak.
Pekerja atas nama M. Fikri Dwi Januar melaporkan PT Dhimas Cahaya Wahyu Anugrah atas dugaan tidak membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2025 dan 2026.
Berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, UMK Kabupaten Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 4.877.211 dan Tahun 2026 sebesar Rp 5.161.769. Namun dalam praktiknya, upah yang diterima pekerja setiap bulan berada jauh di bawah ketentuan tersebut.
Total kekurangan upah yang dihitung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 mencapai Rp 43.538.909. Rinciannya terdiri dari:
Kekurangan upah Tahun 2025 sebesar Rp 36.162.755
Kekurangan upah Tahun 2026 (Januari–Februari) sebesar Rp 7.376.154
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penahanan sisa upah sebesar Rp 500.000 dengan alasan kehilangan APD K3 (body harness), tanpa adanya berita acara kehilangan, tanpa pembuktian kesalahan pekerja, serta tanpa kesepakatan tertulis.
Dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja menyatakan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja pada Desember 2024 hingga Juli 2025.
Pendaftaran baru dilakukan pada Agustus 2025. Terdapat pula kesalahan penulisan nama dalam data kepesertaan yang menyebabkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) belum dapat diklaim.
Dalam pengaduannya, pekerja memohon agar UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor:
- Melakukan pemeriksaan normatif terhadap perusahaan.
- Memerintahkan perusahaan membayar seluruh kekurangan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku.
- Memerintahkan pengembalian upah yang ditahan sebesar Rp 500.000.
- Memerintahkan pelunasan kewajiban iuran dan hak BPJS Ketenagakerjaan sejak awal masa kerja.
- Menerbitkan Nota Pemeriksaan apabila terbukti terdapat pelanggaran ketenagakerjaan.
Pengaduan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***
