Monday, 30 March 2026
HomePolitik9 Jendral Purnawirawan Ajukan Citizen Lawsuit, Polda Metro Digugat soal Kasus Ijazah...

9 Jendral Purnawirawan Ajukan Citizen Lawsuit, Polda Metro Digugat soal Kasus Ijazah Jokowi

Bogordaily.net – Purnawirawan jenderal tiba-tiba kembali menjadi pusat perhatian. Bukan karena seremoni. Bukan pula karena reuni. Mereka datang dengan sesuatu yang lebih keras: gugatan.

Sebanyak 17 warga negara memilih jalur yang tidak biasa. Mereka mengajukan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sasarannya jelas: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Di antara mereka, ada sembilan jenderal TNI purnawirawan. Nama-nama itu bukan orang sembarangan. Ada Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus. Ada pula Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, hingga Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin.

Barisan itu dilengkapi para perwira menengah. Enam orang. Pangkat kolonel. Mereka ikut berdiri di barisan yang sama—menggugat negara, atau lebih tepatnya, cara negara bekerja.

Dua lainnya datang dari sipil. Salah satunya mantan hakim adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono. Nama lain, Komarudin—yang sebelumnya menggugat Universitas Gadjah Mada terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Kasus ini memang berputar pada isu itu: ijazah. Tapi sesungguhnya, yang dipersoalkan bukan sekadar kertas. Melainkan cara hukum ditegakkan.

Tim kuasa hukum mereka dipimpin Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara. Ia tidak berbicara dengan nada tinggi. Tapi pesannya tajam.

Menurutnya, gugatan ini lahir dari rasa kecewa. Ada yang dianggap keliru. Ada yang dinilai lalai. Penanganan perkara ijazah palsu—khususnya pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan—dinilai tidak tepat.

“Ini bukan sekadar gugatan biasa,” kira-kira begitu maknanya.

Yang digugat adalah kebijakan. Lebih spesifik lagi: keputusan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pandangan para penggugat, ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Kesalahan itu, kata mereka, masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Istilahnya berat. Tapi maknanya sederhana: negara dianggap merugikan warganya sendiri.

Menariknya, langkah ini menunjukkan sesuatu. Bahwa para purnawirawan ini tidak memilih diam. Mereka tidak lagi berada di struktur. Tapi tetap ingin ikut menentukan arah.

Mereka menggunakan jalur hukum. Jalur yang sah. Jalur yang terbuka.

Dan kini, bola itu ada di pengadilan. Apakah ini akan menjadi preseden?

Atau sekadar riak dalam dinamika hukum kita? Waktu yang akan menjawab.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here