Tuesday, 31 March 2026
HomeNasionalKasus Korupsi Amsal Sitepu, Ketika Ide Kreatif Dihitung Nol Rupiah

Kasus Korupsi Amsal Sitepu, Ketika Ide Kreatif Dihitung Nol Rupiah

Bogordaily.net – Kasus korupsi Amsal Sitepu terasa janggal sejak awal. Seorang videografer. Bukan pejabat. Bukan penguasa anggaran. Tapi duduk di kursi terdakwa. Dituntut dua tahun penjara.

Namanya: Amsal Christy Sitepu. Direktur CV Promiseland. Ia mengerjakan proyek video profil desa. Nilainya Rp30 juta per desa.

Ia bilang: itu murah.

Ia punya alasan. Tahun 2019, ekonomi kreatif nyaris mati. Lockdown. Tidak ada proyek. Ia menawarkan ide. Sekaligus keahlian. Menghidupkan desa lewat video.

Proposalnya diterima. Sekitar 20 desa. Empat kecamatan di Kabupaten Karo: Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Dibiayai dana desa. Tahun 2020 sampai 2022.

Lalu masalah muncul.

Dalam kasus korupsi Amsal Sitepu, jaksa melihat angka yang berbeda. Auditor Inspektorat menghitung: biaya seharusnya Rp24,1 juta per desa. Bukan Rp30 juta.

Selisih itu dianggap mark up.

Kerugian negara dihitung: Rp202 juta.

Angka itu yang mengejar Amsal ke pengadilan. Ia didakwa melanggar UU Tipikor. Dituntut dua tahun penjara. Denda Rp50 juta. Uang pengganti Rp202 juta.

Tapi Amsal tidak diam.

Ia bicara di hadapan DPR. Suaranya pecah. Ia menjelaskan satu per satu isi proposalnya. Ada biaya ide: Rp2 juta. Editing: Rp1 juta. Cutting: Rp1 juta. Dubbing: Rp1 juta.

Semua itu—kata dia—dianggap nol.

“Kalau mahal, kenapa tidak ditolak?” begitu kira-kira nadanya.

Di situlah letak ganjilnya.

Kerja kreatif. Sulit diukur. Tidak ada harga baku. Tidak ada tabel resmi. Ide tidak punya satuan rupiah yang pasti.

Namun, dalam hukum, semua harus pasti.

Di titik ini, kasus korupsi Amsal Sitepu tidak lagi sekadar perkara angka. Ia berubah menjadi perdebatan: apakah kreativitas bisa diadili dengan logika akuntansi?

Komisi III DPR ikut turun.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, angkat suara. Ia meminta hakim melihat keadilan substantif. Bukan sekadar hitungan matematis.

Katanya: kerja kreatif tidak bisa dihargai nol.

Ia juga mengingatkan bahaya lain. Overkriminalisasi. Terlalu mudah mempidanakan. Terutama di sektor kreatif.

Kalau ini jadi preseden, siapa lagi yang berani berkreasi?

DPR bahkan siap menjadi penjamin. Agar Amsal tidak ditahan. Agar proses hukum tetap berjalan, tanpa mematikan masa depan seseorang.

Kasus ini belum selesai.

Putusan belum dibacakan.

Tapi satu hal sudah terasa: ini bukan sekadar perkara Rp202 juta.

Ini tentang cara negara melihat kreativitas. Ini tentang batas antara kesalahan administrasi dan niat jahat.

Dan publik kini menunggu: hakim akan memilih angka, atau rasa keadilan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here