Bogordaily.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti terkait aktivitas penampungan pembuangan sampah ilegal di kawasan Jalan Bumi Pertiwi Raya, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait bau menyengat dan asap yang diduga berasal dari lokasi sampah rumah tangga tersebut.
Ketua Tim Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Fredie Purbaya, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah ketemu dengan pengelola kegiatan yang dimaksud,” kata Fredie Purbaya, Jum’at 3 April 2026.
Menurut Fredie, dari hasil penelusuran, diketahui lahan yang digunakan memiliki luas sekitar 2,8 hektare dan merupakan milik Lapas Kota Bogor.
“Pengelola tidak mengantongi perizinan dan tidak ada perjanjian pakai dengan pemilik lahan,” jelasnya.
Kemudian, atas temuan itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH Kabupaten Bogor langsung membuat berita acara peninjauan dan meminta aktivitas tersebut dihentikan.
“Intinya yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan tersebut,” ujar Fredie.
Selanjutnya, penanganan akan dilimpahkan kepada tim penegakan hukum DLH untuk proses lebih lanjut.
“Untuk proses selanjutnya akan diteruskan kepada Tim Gakum DLH Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, warga mengeluhkan adanya asap dan bau menyengat yang diduga berasal dari lahan di Jalan Bumi Pertiwi Raya, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Keluhan tersebut sempat viral di media sosial karena dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan sampah yang diduga menjadi sumber asap akibat pembakaran limbah dan sampah domestik serta menimbulkan bau tidak sedap.***
Albin
