Bogordaily.net – Ultrajaya menjadi sorotan setelah produk susu sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan dijual bebas di sejumlah minimarket, meski pada kemasannya jelas tertulis tidak untuk diperjualbelikan. Temuan ini memicu polemik di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang warganet mengunggah temuan susu kemasan 125 ml yang dijual sekitar Rp4.000 per bungkus atau Rp138.000 per dus. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program bantuan pemerintah yang seharusnya dibagikan gratis kepada siswa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ultrajaya melalui Corporate Secretary Helina Widayani menyatakan telah melakukan penelusuran internal. Perusahaan mengaku kecewa karena distribusi produk tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Seharusnya tidak terjadi, karena peruntukannya jelas tidak untuk diperjualbelikan,” ujar perwakilan perusahaan.
Sebagai langkah tegas, Ultrajaya langsung menghentikan pasokan kepada pemasok yang terbukti menyalurkan produk tersebut ke jalur ritel. Tidak hanya itu, pemasok yang melanggar juga dipastikan tidak akan lagi menerima distribusi susu program di masa mendatang.
Perusahaan menjelaskan bahwa distribusi susu MBG dilakukan melalui pemasok yang bekerja sama dengan dapur program. Dengan demikian, tanggung jawab penyaluran berada di pihak pemasok, bukan produsen secara langsung.
Saat ini, produk susu yang sempat beredar di minimarket telah ditarik dari peredaran dan tidak lagi dijual bebas.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan investigasi mendalam terkait temuan tersebut.
Dadan juga menekankan bahwa BGN tidak memiliki kontrak khusus dengan produsen mana pun untuk penyediaan susu program MBG. Kebutuhan susu disebut dipenuhi melalui pembelian langsung di pasar oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Muncul dugaan bahwa kebocoran distribusi ini bisa terjadi karena adanya pihak pengelola dapur yang memiliki akses ke jalur penjualan ritel, sehingga sisa stok program dialihkan untuk dijual.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas program bantuan pemerintah. Produk yang secara jelas berlabel “tidak untuk diperjualbelikan” justru ditemukan di rak minimarket, memicu kritik tajam dari publik.***
