bogordaily.net – Sebuah mobil dilaporkan parkir sembarangan di tengah Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Rabu pagi, 8 April 2026. Keberadaan kendaraan tersebut sontak mengganggu arus lalu lintas dan dinilai membahayakan pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut.
Mobil tersebut diketahui berhenti di titik yang sudah dilengkapi rambu larangan parkir. Meski aturan telah jelas terpasang, kendaraan tetap dibiarkan berada di lokasi yang tidak semestinya.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang berada di sekitar lokasi sempat memberikan teguran kepada pengemudi agar segera memindahkan kendaraannya. Namun, respons yang diberikan justru tidak kooperatif.
Alih-alih mengikuti arahan petugas, pengemudi tersebut malah memilih meninggalkan lokasi setelah mendapatkan peringatan. Sikap ini semakin memperparah kondisi, mengingat kendaraan masih berada di posisi yang mengganggu lalu lintas.
Kejadian ini menjadi perhatian karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.***
