bogordaily.net – Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang dari aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi keluar dari penjara setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Doni mendapatkan hak tersebut pada Senin 6 Mei 2026, setelah menjalani sekitar empat tahun masa tahanan dari total hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujar Kusnali, Kamis 9 Mei 2026.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi resmi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat serta tata cara pemberian remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023.
Dengan status barunya tersebut, Doni tetap berada dalam pengawasan dan wajib memenuhi sejumlah kewajiban administratif selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.***
