Bogordaily.net – Praktik produksi kosmetik ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, aparat dari Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi produk kecantikan tanpa izin resmi di kawasan Ciherang, Kecamatan Dramaga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penggerebekan akhirnya dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal.
“Tersangka RH merupakan pemilik usaha atau pabrik, MR sebagai karyawan, dan FA bertugas sebagai kurir,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam produksi kosmetik.
“Tersangka ini lulusan SMK Penerbangan jurusan penerbangan,” jelasnya.
Produksi Sejak 2024, Jual Online hingga Raup Omzet Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pabrik ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak April 2024. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik yang kemudian dipasarkan secara online melalui berbagai platform marketplace.
Produk yang dijual meliputi krim siang, krim malam, hingga toner yang dikemas menyerupai produk kecantikan pada umumnya.
Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku disebut mampu meraup omzet hingga sekitar Rp60 juta per bulan, meski tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Yang paling mengkhawatirkan, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi mengandung bahan berbahaya.
“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan krim siang dan krim malam tersebut positif mengandung merkuri,” ungkapnya.
Selain merkuri, produk tersebut juga dicampur dengan alkohol 70 persen serta bahan kimia lain yang tidak sesuai standar keamanan kosmetik.
Penggunaan merkuri dalam produk kecantikan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga produk kosmetik siap edar dalam jumlah besar.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin.
