Bogordaily.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui kegiatan bertajuk Operasi Wirawaspada yang digelar pada Kamis, 9 April 2026.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Bogor.
Untuk memaksimalkan jangkauan, petugas dibagi menjadi dua tim yang bergerak ke lokasi berbeda dengan fokus pada hunian vertikal yang kerap menjadi tempat tinggal WNA.
Sasar Apartemen, Puluhan WNA Diperiksa
Tim pertama menyasar kawasan Apartemen Bogor Valley. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap 12 WNA yang berasal dari sejumlah negara, seperti India, Afghanistan, dan Yaman.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian. Beberapa WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, sementara lainnya belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang.
Tak hanya itu, terdapat pula indikasi aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
Temuan Serupa di Podomoro Golf View
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Apartemen Podomoro Golf View dan melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Pakistan dan Nigeria.
Dari hasil pengawasan di lokasi tersebut, kedua WNA diduga melakukan pelanggaran administratif karena belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, yang merupakan kewajiban bagi setiap warga negara asing yang berada di Indonesia.
10 WNA Diamankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi, sebanyak 10 WNA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua WNA lainnya diberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) sebagai bagian dari proses administrasi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Bogor mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kewajiban pelaporan.
Operasi Wirawaspada menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Imigrasi Bogor dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mencegah potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
Kegiatan pengawasan ini juga dilakukan secara rutin dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Ke depan, Imigrasi Bogor memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
