Wednesday, 15 April 2026
HomeKota BogorDedie Rachim Dorong Moratorium Angkot dari Kabupaten Bogor, Soroti Jumlah Armada Sudah...

Dedie Rachim Dorong Moratorium Angkot dari Kabupaten Bogor, Soroti Jumlah Armada Sudah Tembus 7.000 Unit

Bogordaily.net – Upaya mengurai kemacetan di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, secara tegas mendorong penerapan moratorium izin operasional angkutan kota (angkot) lintas wilayah yang berasal dari Kabupaten Bogor menuju Kota Bogor.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari strategi pengendalian jumlah armada angkot yang selama ini dianggap sudah melebihi kapasitas ideal.

Selain berdampak pada kemacetan, jumlah angkot yang terlalu banyak juga berpotensi mengganggu keseimbangan sistem transportasi perkotaan.

Menurut Dedie, saat ini jumlah angkot yang beroperasi, termasuk yang melayani rute lintas wilayah, diperkirakan telah mencapai kisaran 6.000 hingga 7.000 unit.

Angka tersebut dinilai sudah sangat tinggi, sehingga penambahan armada baru justru berisiko memperburuk kondisi lalu lintas.

“Kalau moratorium itu jangan ditambah lagi dong, kan sudah 6.000–7.000. Jadi jangan ditambah izin-izin barunya, yang ada sekarang ditata ulang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa solusi utama bukanlah menambah jumlah kendaraan, melainkan melakukan penataan ulang terhadap armada yang sudah ada. Penataan tersebut mencakup pengaturan trayek, jumlah kendaraan di setiap jalur, hingga peningkatan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Dedie juga mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional angkot tidak berada di pemerintah kota maupun kabupaten, melainkan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, ia meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk angkot lintas wilayah yang masuk ke Kota Bogor.

“Yang mengeluarkan izin itu bukan Dinas Perhubungan Kabupaten, tapi Dinas Perhubungan Provinsi. Jadi saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi untuk jangan ditambah lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor saat ini juga tengah melakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh melalui regulasi yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan usia operasional angkot maksimal 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here