Bogordaily.net – Pihak kampus IPB University memastikan proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual atau chat mesum yang viral di media sosial tengah dalam proses penanganan.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menyampaikan bahwa, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alfian dalam keteranganya, Kamis 16 April 2026.
Menurutnya, saat ini penanganan kasus sedang dilakukan oleh Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK).
“Serangkaian tahapan dilakukan mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait,” jelasnya.
“Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan,” tambah Alfian.
Kemudian, lanjut Alfian, penanganan dugaan kasus ini juga mengacu pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
Ia menegaskan, jika mahasiswa tersebut terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, IPB University juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak selama proses berlangsung.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan,” ungkap dia.***
Albin
