Bogordaily.net – Pajak mobil listrik. Kalimat itu kini terasa berbeda. Tidak lagi sekadar wacana insentif ramah lingkungan. Ia berubah menjadi cerita tentang realitas baru: kendaraan listrik tak lagi sepenuhnya bebas dari pajak tahunan.
Dulu, pemilik mobil listrik bisa tersenyum setiap kali memperpanjang STNK. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka nol rupiah. Yang dibayar hanya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) lewat Jasa Raharja. Selebihnya? Kosong. Gratis.
Sekarang, suasananya berubah.
Pajak mobil listrik tidak lagi otomatis nol. Pemerintah pusat sudah memberi sinyal tegas lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu membuka pintu: kendaraan listrik bisa dikenakan pajak tahunan. Tapi—dan ini yang penting—besarannya tergantung pemerintah daerah.
Di situlah letak ceritanya. Tidak lagi satu kebijakan untuk semua. Setiap daerah punya ruang untuk menentukan. Mau tetap memberi insentif penuh? Silakan. Mau menarik pajak sebagian? Juga boleh.
Bandingkan dengan aturan sebelumnya. Pada 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik—jelas dikecualikan dari objek PKB. Tegas. Tanpa tafsir. Sekarang? Redaksinya berubah halus: “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan.”
Kalimat itu pendek. Tapi maknanya panjang.
Artinya, bebas pajak bukan lagi hak otomatis. Ia menjadi kebijakan pilihan.
Pajak mobil listrik pun masuk ke ruang negosiasi fiskal daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih menyusun formulanya. Gubernurnya menyebut kata “adil”. Sebuah kata yang sering muncul ketika kebijakan mulai mencari titik tengah.
Di sisi lain, Jawa Barat sudah lebih lugas. Gubernurnya berbicara sederhana: kendaraan listrik tetap memakai jalan. Maka, kontribusi tetap diperlukan.
Masuk akal. Jalan tidak dibedakan antara mobil bensin atau listrik. Aspalnya sama. Lubangnya juga sama.
Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun, implementasinya belum seragam. Daerah masih menghitung. Menimbang antara mendorong ekosistem kendaraan listrik dan menjaga pendapatan daerah.
Di situlah tarik-menariknya.
Kalau pajak terlalu tinggi, minat masyarakat bisa turun. Tapi kalau nol terus, kas daerah bisa tertekan. Apalagi pajak kendaraan selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah.
Akhirnya, cerita tentang mobil listrik di Indonesia tidak lagi hanya soal teknologi dan lingkungan. Ia berubah menjadi soal keseimbangan.
Antara insentif dan kewajiban. Antara masa depan hijau dan kebutuhan hari ini.
Dan di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas: era bebas pajak sudah tidak lagi pasti.***
