Bogordaily.net — Advokat Ahsan Pasinringi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Diduga Menggelapkan Mobil, Ahsan Pasinringi Dipolisikan…”.
Dalam pernyataan resminya, Ahsan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik secara prematur.
Ahsan Pasinringi, yang menyebut dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa tudingan dugaan tindak pidana belum pernah diuji melalui proses hukum yang sah, apalagi diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sejak awal saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengandung framing yang menggiring opini publik seolah-olah saya telah melakukan tindak pidana,” ujar Ahsan dalam keterangan tertulisnya.
Ia meluruskan bahwa kendaraan yang menjadi objek pemberitaan disebut diperoleh bukan melalui tindakan melawan hukum, melainkan diserahkan secara sah oleh pihak pelapor.
Penyerahan tersebut, kata dia, didasarkan pada hubungan kepercayaan serta adanya surat kuasa yang ditandatangani.
Dengan demikian, menurut Ahsan, terdapat hubungan hukum yang jelas antara dirinya dan pihak pelapor dalam kapasitas sebagai klien dan kuasa hukum.
Ia menilai permasalahan yang terjadi seharusnya ditempatkan dalam ranah perdata terkait pelaksanaan hubungan hukum tersebut.
“Permasalahan ini adalah sengketa perdata, bukan sebagaimana diberitakan secara simplistis dan tendensius sebagai dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ahsan juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, serta meminta agar publik tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***
