Thursday, 30 April 2026
HomeKota BogorBuka Diseminasi FCP, Dedie Rachim Ingatkan ASN Pemkot Bogor Hindari Gaya Hidup...

Buka Diseminasi FCP, Dedie Rachim Ingatkan ASN Pemkot Bogor Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak menerapkan gaya hidup berlebihan. Terutama terkait perilaku pegawai yang dapat memicu terjadinya berbagai penyimpangan dan ketidakdisiplinan.

Hal itu disampaikan Dedie Rachim saat membuka Diseminasi Fraud Control Plan (FCP) dan Penegakan Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dilaksanakan di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu 29 April 2026.

“Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada Inspektorat yang telah menginisiasi pelaksanaan diseminasi ini dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya penyimpangan, ketidakdisiplinan, dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” ujar Dedie Rachim.

Menurutnya, deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kerja penting dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak berkembang menjadi tindakan indisipliner yang dapat menimbulkan berbagai kerugian.

Salah satu contohnya adalah gaya hidup berlebihan yang dipenuhi melalui pinjaman di luar kemampuan finansial, bahkan melibatkan pihak ketiga yang mengambil keuntungan.

“Dan itu berdampak pada beban besar yang diterima pegawai, yang tidak sebanding dengan penghasilan. Akibatnya, pegawai tersebut mencari sumber pendapatan lain yang tidak sah,” ucapnya.

Dedie Rachim menambahkan, deteksi dini maupun pencegahan juga dapat dimulai dari masing-masing individu melalui pola hidup hemat, termasuk di lingkungan kerja, seperti mematikan listrik yang tidak digunakan, menggunakan AC seperlunya, serta melakukan penghematan energi dalam berbagai aspek.

“Karena bagaimana kita mau mengawasi orang, kalau hal-hal di lingkungan diri sendiri saja tidak bisa dilakukan penghematan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim juga mengingatkan perangkat daerah untuk terus melakukan efisiensi di berbagai aspek, sehingga anggaran yang terbatas dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Panitia Pelaksana, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, mengatakan bahwa risiko kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun rencana pengendalian kecurangan atau Fraud Control Plan sebagaimana Perwali Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, FCP merupakan pengembangan sistem yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kejadian yang terindikasi sebagai fraud.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here