Friday, 1 May 2026
HomeViralRirin Rifanto Terjerat Kasus Apa? Ini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Ririn Rifanto Terjerat Kasus Apa? Ini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Bogordaily.net – Ririn Rifanto terjerat kasus apa — pertanyaan itu dipicu oleh suasana sidang lanjutan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, mendadak memanas. Seorang pria berkemeja putih dan celana hitam, Ririn Rifanto, tak lagi mampu menahan emosi. Ia berontak. Suaranya meninggi. Tangannya ditarik petugas. Wartawan yang menunggu di luar ruang sidang pun tersentak.

Peristiwa itu terjadi Rabu, 29 April 2026. Ririn Rifanto, terdakwa utama dalam perkara pembunuhan Budi Awaludin sekeluarga, tiba-tiba menyatakan dirinya bukan pelaku. Ia berteriak di hadapan banyak orang—jaksa, hakim, hingga aparat kepolisian.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ucapnya, setengah berteriak, setengah tertahan, saat tubuhnya diseret keluar ruang sidang.

Ririn Rifanto terjerat kasus apa menjadi pertanyaan yang terus berulang di tengah publik. Apalagi, pengakuannya kali ini berbeda dengan keterangan sebelumnya. Ia bahkan menyebut mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan, hingga akhirnya mengaku sebagai pelaku.

Kakinya, kata dia, sempat patah. Ia menuding itu terjadi saat proses penyidikan oleh aparat. Tuduhan serius. Namun belum terkonfirmasi.

Di ruang sidang, drama itu tidak berhenti pada teriakan. Kuasa hukum Ririn sempat mencoba menahan laju petugas. Memberi ruang bagi kliennya untuk berbicara kepada wartawan. Tapi situasi sudah terlanjur panas. Ririn tetap dibawa keluar.

Di balik ledakan emosi itu, ada satu hal yang memicu: kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum. Pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi kunci.

Padahal, menurut mereka, Priyo adalah satu-satunya orang yang mengetahui langsung kronologi pembunuhan tersebut.

Namun jaksa punya pandangan lain. Priyo tidak dianggap sebagai saksi mahkota. Namanya tidak dimasukkan dalam daftar saksi yang dihadirkan di persidangan.

Di sinilah perkara menjadi semakin rumit.

Kasus ini sendiri bermula pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, menjadi lokasi tragedi. Lima orang ditemukan tewas: H Sahroni, Budi, istrinya Euis, anak mereka, serta seorang bayi.

Namun jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian, Senin, 1 September 2025. Warga curiga. Bau busuk menyengat keluar dari dalam rumah.

Polisi datang. Pintu dibuka. Dan tragedi itu pun terungkap.

Penyelidikan bergerak cepat. Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, publik terus bertanya: Ririn Rifanto terjerat kasus apa, dan apakah benar ia pelaku utama?

Sidang masih berjalan. Fakta-fakta belum sepenuhnya terang. Tapi satu hal pasti—kasus ini belum mencapai ujungnya. Dan suara Ririn di ruang sidang, kemarin, menambah satu babak baru yang tak kalah mengejutkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here